DJP Pastikan Pengusaha Kos Beromzet Kecil Tetap Dapat Fasilitas Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha rumah kos skala kecil masih dapat menikmati fasilitas perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengusaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final meski tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% kini telah dipermanenkan.

Penegasan tersebut disampaikan petugas KPP Pratama Poso saat memberikan konsultasi kepada salah seorang pelaku usaha rumah kos di Pos Pajak Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.

Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso, Nabella Putri Lestari, menjelaskan bahwa ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan terbatas (PT) perorangan dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak atas omzet tertentu bagi wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, omzet sampai dengan Rp 500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final. Jadi apabila omzet usaha masih berada di bawah batas tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar PPh Final.

Penjelasan tersebut diberikan kepada Martha, seorang pelaku usaha rumah kos di Kabupaten Morowali Utara yang datang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sekaligus berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan usahanya.

Dalam konsultasi itu, Martha menyampaikan usaha kos yang dikelolanya memiliki omzet sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta setiap bulan atau sekitar Rp 48 juta hingga Rp 60 juta dalam setahun.

Nilai tersebut masih jauh di bawah batas omzet Rp 500 juta yang memperoleh fasilitas pembebasan PPh Final.

Menurut Nabella, dengan omzet tersebut Martha masih berhak memanfaatkan insentif perpajakan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

“Usaha Ibu Martha masih memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun sehingga masih mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Final UMKM. Meski demikian, kewajiban administrasi seperti pelaporan SPT tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nabella, dikutip dari situs DJP, Minggu (2/8).

Nabella menambahkan, fasilitas pembebasan PPh Final tidak menghapus kewajiban administrasi perpajakan. Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan.

Setelah memperoleh penjelasan tersebut, Martha mengaku lebih memahami aturan perpajakan yang berlaku. Sebelumnya ia sempat khawatir usaha yang dijalankannya akan dikenai pajak. (ds)

id_ID