Sisir Ribuan Rekening MBG, BGN Setor Kembali Rp311 Miliar ke Kas Negara

IKPI, Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp 311,25 miliar ke kas negara setelah menemukan ratusan rekening virtual account (VA) bermasalah dalam proses penelusuran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan penyisiran dilakukan terhadap ribuan rekening virtual account yang digunakan SPPG sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan anggaran program tersebut.

“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan semacam anomali pada rekening virtual account SPPG. Setelah kami verifikasi satu per satu, kami menemukan ada 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya ganda, rekening untuk dapur yang tidak ada, atau dapur yang belum beroperasi,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam konferensi pers di Kantor BGN, dikutip Minggu (2/8).

Temuan tersebut membuat BGN memutuskan mengembalikan dana sebesar Rp 311,25 miliar kepada negara.

Menurut Sudaryono, pengembalian dana dilakukan melalui sejumlah bank penyalur sebagai langkah korektif untuk memastikan anggaran Program MBG hanya digunakan oleh dapur yang telah memenuhi persyaratan operasional.

Ia menegaskan proses verifikasi masih terus berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat temuan tambahan. BGN, kata dia, akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari komitmen transparansi.

Selain melakukan koreksi administrasi, BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang diduga mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum.

“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain. kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” katanya.

Sudaryono menegaskan tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik mitra pelaksana, pengelola SPPG, maupun pegawai internal BGN.

Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono mengungkapkan BGN juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan.

Data tersebut digunakan sebagai dasar untuk menentukan tingkat risiko masing-masing dapur sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih terarah.

Menurut dia, sebanyak 16.482 SPPG telah masuk dalam proses pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.355 SPPG dikategorikan dalam tingkat risiko tertentu yang terdiri atas kategori berat, sedang, dan ringan sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut.

BGN juga memastikan pembinaan dan penegakan disiplin terus dilakukan terhadap dapur maupun kepala SPPG yang melakukan pelanggaran.

Sudaryono menyebut sebelumnya lebih dari 800 dapur telah dikenai sanksi penghentian sementara (suspend). Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi operasional dapur, tetapi juga terhadap penanggung jawab SPPG. (ds)

id_ID