IKPI Pekanbaru Bedah Empat Isu Krusial dalam PP 20 dan PMK 44/2026

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru mengupas empat isu krusial dalam implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 melalui seminar perpajakan yang digelar di Cititel Hotel, Pekanbaru, Sabtu (1/8/2026).

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam S. Pane (Rubi) mengatakan dinamika regulasi perpajakan di Indonesia terus berkembang dengan cepat. Karena itu, perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 dan PMK 44 Tahun 2026 perlu dipahami secara menyeluruh oleh konsultan pajak, pelaku usaha, maupun Wajib Pajak.

“Melalui seminar ini, kami mengupas tuntas beberapa poin strategis yang dibawa kedua regulasi tersebut,” ujar Rubi saat membuka seminar bertajuk “Kupas Tuntas PP 20 dan PMK 44 Tahun 2026: Era Baru Pajak UMKM Tarif 0,5 Persen, Ketentuan Perpajakan Transaksi Pinjaman (Hubungan Istimewa), Perlakuan Pajak atas Dividen, serta Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan.”

Empat isu yang dibahas meliputi ketentuan terbaru pajak UMKM tarif 0,5 persen, ketentuan perpajakan atas transaksi pinjaman dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, perlakuan pajak atas dividen, serta persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan.

Menurut Rubi, pemahaman terhadap ketentuan terbaru tersebut penting agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan, penerapan transaksi hubungan istimewa dilakukan secara hati-hati, investor dan pemilik usaha memperoleh kepastian mengenai perlakuan pajak atas dividen, serta para profesional memahami persyaratan dalam memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak.

Ia menambahkan, sebagai organisasi profesi, IKPI Cabang Pekanbaru berkomitmen terus menjadi jembatan edukasi antara regulator dan Wajib Pajak melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas dan penyebarluasan informasi mengenai regulasi perpajakan.

Seminar menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber. Rubi mengungkapkan peserta mengikuti kegiatan dengan antusias sejak awal hingga akhir. Sesi tanya jawab berlangsung aktif dan membahas berbagai persoalan teknis terkait materi seminar, termasuk isu-isu yang saat ini banyak dihadapi Wajib Pajak dalam SP2DK, pemeriksaan, dan keberatan pajak.

Ia berharap seminar tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi perpajakan terbaru sekaligus memperkuat profesionalisme konsultan pajak dalam mendampingi Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

id_ID