IKPI, Jakarta: Ketiadaan investor yang memanfaatkan fasilitas tax holiday untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) sepanjang 2025 dinilai mencerminkan bahwa insentif fiskal bukan lagi faktor penentu utama dalam menarik penanaman modal.
Investor disebut lebih mempertimbangkan kepastian regulasi, prospek bisnis, hingga kualitas ekosistem investasi.
Hal itu menyusul data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menunjukkan tidak ada satu pun permohonan fasilitas tax holiday untuk investasi di IKN maupun daerah mitra selama 2025.
Padahal, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% bagi investor yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited), jumlah permohonan tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra turun drastis dari tujuh permohonan pada 2024 menjadi nihil pada 2025.
Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas lain seperti Tax Holiday Financial Center (FC) IKN, Tax Holiday Headquarters (HQ) IKN, Super Tax Deduction untuk kegiatan vokasi, penelitian dan pengembangan (litbang), hingga insentif atas sumbangan pembangunan IKN juga tidak menerima satu pun permohonan sepanjang 2024-2025.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai nihilnya pengajuan tersebut menunjukkan bahwa keringanan pajak yang besar belum mampu menjadi daya tarik utama bagi investor.
“Tidak adanya investor yang mengajukan tax holiday untuk proyek di IKN sepanjang 2025 menunjukkan bahwa insentif pajak yang sangat besar belum cukup menjadi daya tarik utama. Padahal pemerintah sudah menawarkan fasilitas yang cukup agresif, termasuk tax holiday hingga 30 tahun untuk sektor tertentu dan kemudahan investasi lainnya,” ujar Yusuf dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).
Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa angka nol pengajuan tidak serta-merta menunjukkan minimnya minat investasi di IKN.
Menurutnya, sebagian proyek masih berada pada tahap pembangunan sehingga belum memenuhi syarat administratif untuk memperoleh fasilitas tersebut.
“Namun, angka nol pengajuan ini perlu dibaca secara hati-hati karena tidak otomatis berarti tidak ada minat investasi. Sebagian proyek masih berada pada tahap konstruksi sehingga belum memenuhi syarat untuk menikmati fasilitas tersebut,” jelasnya.
Kendati begitu, ia menilai kondisi tersebut tetap memberikan sinyal bahwa persoalan investasi di IKN lebih bersifat fundamental dibandingkan sekadar besaran insentif perpajakan.
Menurut Yusuf, investor pada akhirnya lebih mempertimbangkan kepastian regulasi, konsistensi kebijakan pemerintah, kesiapan infrastruktur, serta prospek keuntungan jangka panjang sebelum memutuskan menanamkan modal.
“Persoalannya bukan hanya pada besarnya insentif, tetapi pada faktor yang lebih mendasar seperti kepastian regulasi, stabilitas kebijakan, kualitas infrastruktur, dan prospek bisnis. Investor pada akhirnya tidak hanya melihat penghematan pajak, tetapi juga menghitung apakah lingkungan investasinya mampu memberikan keuntungan jangka panjang,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut bukan fenomena baru. Berbagai insentif perpajakan yang pernah diterbitkan pemerintah sebelumnya juga tercatat belum dimanfaatkan secara optimal.
“Artinya, masalahnya bersifat struktural. Insentif pajak memang bisa membantu, tetapi bukan faktor utama yang menentukan keputusan investasi,” ungkap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan agar pemerintah berhati-hati ketika menawarkan insentif yang lebih besar melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menurutnya, pengalaman di IKN menunjukkan bahwa insentif pajak yang sangat besar tidak otomatis mampu menarik investor apabila ekosistem bisnis belum terbentuk secara kuat.
Ia menegaskan, memberikan fasilitas pajak hingga puluhan tahun memang bertujuan meningkatkan daya saing terhadap pusat keuangan seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai.
Namun, pengalaman IKN menunjukkan bahwa insentif yang sangat besar belum tentu otomatis menarik investor jika fondasi ekosistem bisnisnya belum kuat.
Selain efektivitas, Yusuf juga menyoroti potensi risiko terhadap penerimaan negara. Menurutnya, pemberian tax holiday dalam jangka panjang berarti pemerintah melepaskan sebagian potensi penerimaan pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan fiskal lainnya.
Di sisi lain, penerapan pajak minimum global juga berpotensi mengurangi manfaat insentif yang diberikan Indonesia. Selisih tarif pajak yang tidak dipungut di Indonesia dapat dipungut oleh negara asal investor, sehingga keuntungan yang diterima perusahaan menjadi lebih terbatas.
“Ada pula risiko penyalahgunaan seperti modal domestik yang diputar kembali melalui luar negeri agar terlihat sebagai investasi asing dan memperoleh fasilitas,” pungkasnya. (ds)
