OPINI

Penerimaan Pajak Naik, Mengapa Dana Wajib Pajak Justru Tertahan?

Pendahuluan: Ketika Angka Penerimaan Perlu Dibaca Lebih Dalam

Dua angka penting muncul hampir bersamaan pada pekan ini. Pemerintah melaporkan realisasi penerimaan pajak Semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Di balik capaian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga mengungkapkan bahwa sekitar Rp116 triliun berasal dari deposit pajak, yaitu dana yang telah disetorkan wajib pajak ke kas negara tetapi belum dialokasikan untuk melunasi jenis atau masa pajak tertentu karena masih menunggu instruksi atau keputusan wajib pajak.

Pada saat yang hampir bersamaan, beredar informasi bahwa tunggakan pembayaran restitusi pajak yang belum diselesaikan pemerintah diperkirakan telah mencapai sekitar Rp70 triliun per 31 Desember 2025, meningkat sekitar 13,85% dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar Rp61,7 triliun.

Sepintas, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung. Deposit pajak dan restitusi merupakan dua pos yang berbeda, baik dari sisi akuntansi maupun administrasi perpajakan. Deposit pajak adalah dana yang telah diterima negara tetapi belum diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban pajak tertentu, sedangkan restitusi merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketika kedua data tersebut dibaca secara bersamaan, muncul sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah besarnya penerimaan pajak yang diumumkan telah sepenuhnya mencerminkan kualitas penerimaan negara yang sesungguhnya?

Pertanyaan tersebut penting karena dalam tata kelola fiskal modern, keberhasilan administrasi perpajakan tidak lagi diukur semata-mata dari besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana penerimaan tersebut terbentuk, seberapa besar dana wajib pajak yang masih mengendap sebagai deposit, seberapa cepat hak wajib pajak dikembalikan melalui mekanisme restitusi, serta sejauh mana sistem perpajakan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, diskusi mengenai deposit pajak dan restitusi tidak semestinya dipandang sebagai dua isu yang berdiri sendiri. Keduanya justru merupakan bagian dari satu diskursus yang lebih besar, yaitu kualitas penerimaan pajak (quality of tax revenue).

Deposit Pajak dan Restitusi: Dua Arus Kas yang Bergerak Berlawanan

Fenomena yang terjadi saat ini memperlihatkan adanya dua arus kas yang bergerak ke arah yang berbeda. Di satu sisi, negara memperoleh tambahan likuiditas melalui saldo deposit pajak yang telah mencapai sekitar Rp116 triliun. Dana tersebut telah berada di kas negara, meskipun belum dialokasikan untuk melunasi kewajiban pajak tertentu.

Di sisi lain, dunia usaha masih menunggu pengembalian haknya melalui pembayaran restitusi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun.

Secara administratif, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan. Deposit pajak memang merupakan fasilitas yang disediakan dalam sistem administrasi perpajakan modern untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam mengelola pembayaran pajaknya. Demikian pula restitusi memiliki prosedur pemeriksaan dan pengujian yang harus dilalui guna memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak memang memenuhi persyaratan untuk dikembalikan.

Namun demikian, dari sudut pandang ekonomi, kedua angka tersebut memberikan gambaran mengenai perpindahan likuiditas dari sektor usaha menuju kas negara.

Dana yang semestinya masih berada dalam siklus usaha untuk membiayai kegiatan produksi, investasi, maupun ekspansi bisnis, dalam jumlah tertentu berada dalam penguasaan negara, baik dalam bentuk deposit maupun restitusi yang belum dibayarkan.

Fenomena ini menjadi penting bukan semata-mata karena besarnya nominal yang terlibat, tetapi karena dampaknya terhadap perputaran modal di sektor riil. Likuiditas merupakan salah satu faktor yang menentukan keberlangsungan usaha. Ketika likuiditas dunia usaha berkurang, kemampuan perusahaan untuk membeli bahan baku, membayar pemasok, memenuhi kewajiban kepada karyawan, memperluas investasi, bahkan mempertahankan operasional sehari-hari, ikut terpengaruh.

Dengan demikian, isu deposit pajak dan restitusi pada hakikatnya tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga menyangkut efisiensi pengelolaan likuiditas dalam perekonomian nasional.

Restitusi Bukan Sekadar Hak, tetapi Sumber Likuiditas Dunia Usaha

Dalam praktik, masih terdapat anggapan bahwa restitusi hanyalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pandangan tersebut benar secara yuridis, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan arti penting restitusi bagi dunia usaha.

Bagi banyak perusahaan, terutama yang secara alami berada dalam posisi lebih bayar, restitusi bukan merupakan tambahan keuntungan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus normal arus kas perusahaan (cash conversion cycle).

Kelompok wajib pajak tersebut antara lain meliputi eksportir yang melakukan penyerahan dengan tarif PPN 0%, perusahaan yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, perusahaan yang sedang melakukan investasi besar, industri padat modal dengan belanja barang modal yang tinggi, maupun wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan seperti tax holiday sehingga secara alami mengalami posisi lebih bayar.

Bagi kelompok usaha tersebut, dana restitusi sesungguhnya telah menjadi bagian dari perencanaan keuangan perusahaan. Dana tersebut telah diperhitungkan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, pembayaran kepada pemasok, pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, maupun pembiayaan investasi berikutnya.

Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran restitusi bukan sekadar persoalan administratif. Keterlambatan tersebut secara langsung mempengaruhi likuiditas perusahaan dan dapat mengganggu keseluruhan siklus operasional bisnis.

Dalam konteks inilah, restitusi harus dipandang sebagai instrumen yang tidak hanya menjamin perlindungan hak wajib pajak, tetapi juga berperan dalam menjaga kelancaran aktivitas ekonomi nasional.

Cost of Fund dan Opportunity Cost yang Ditanggung Dunia Usaha

Ketika restitusi belum dibayarkan, aktivitas usaha tidak serta-merta berhenti. Perusahaan tetap harus membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, memenuhi kewajiban kepada pemasok, membayar cicilan pinjaman, serta menjaga kelangsungan operasional sehari-hari. Dengan kata lain, kebutuhan likuiditas perusahaan tetap berjalan meskipun dana yang menjadi haknya masih berada dalam proses penyelesaian.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan sering kali tidak memiliki banyak pilihan selain mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui fasilitas kredit perbankan, pinjaman pemegang saham, maupun instrumen pembiayaan lainnya. Konsekuensinya adalah muncul cost of fund, yaitu biaya pendanaan yang sebenarnya tidak perlu ditanggung apabila restitusi dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Namun, biaya yang timbul tidak berhenti pada bunga pinjaman. Terdapat pula opportunity cost yang sering kali jauh lebih besar tetapi tidak terlihat secara langsung dalam laporan keuangan. Dana yang tertahan dalam proses restitusi dapat menyebabkan perusahaan menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi, menunda ekspansi usaha, bahkan kehilangan peluang memperoleh kontrak atau pasar baru. Dalam dunia usaha yang bergerak cepat, keterlambatan memperoleh likuiditas sering kali berarti hilangnya kesempatan untuk bertumbuh.

Dari perspektif ekonomi makro, dampaknya juga tidak dapat dianggap sederhana. Ketika likuiditas dunia usaha berkurang, perputaran modal di sektor riil ikut melambat. Investasi menjadi tertunda, permintaan terhadap barang modal menurun, penyerapan tenaga kerja berpotensi melambat, dan pada akhirnya efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi ikut berkurang.

Oleh karena itu, penyelesaian restitusi tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak wajib pajak, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran siklus ekonomi nasional. Semakin cepat dana kembali ke dunia usaha, semakin cepat pula dana tersebut berputar kembali menjadi investasi, produksi, konsumsi, dan pada akhirnya menghasilkan penerimaan pajak baru bagi negara.

Dengan demikian, penyelesaian restitusi yang efektif sesungguhnya tidak bertentangan dengan kepentingan penerimaan negara. Sebaliknya, keduanya dapat saling memperkuat dalam jangka panjang melalui peningkatan aktivitas ekonomi.

Ketika Restitusi Dikompensasikan Menjadi Deposit Pajak

Fenomena lain yang juga layak mendapat perhatian adalah penggunaan kelebihan pembayaran pajak sebagai deposit pajak.

Dalam praktik, mekanisme ini dapat memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang dalam waktu dekat masih memiliki kewajiban perpajakan. Bagi kelompok wajib pajak tertentu, penggunaan saldo deposit memang dapat meningkatkan efisiensi administrasi karena pembayaran pajak berikutnya dapat dilakukan dengan lebih sederhana tanpa harus melakukan penyetoran baru.

Namun demikian, mekanisme tersebut tidak dapat dipandang sebagai solusi yang sesuai untuk seluruh wajib pajak.

Banyak perusahaan, khususnya eksportir maupun perusahaan yang secara konsisten berada dalam posisi lebih bayar, justru membutuhkan dana restitusi dalam bentuk kas untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Bagi kelompok ini, saldo deposit tidak dapat menggantikan kebutuhan modal kerja yang bersifat riil. Dana yang tetap berada dalam sistem administrasi perpajakan belum tentu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang bersifat mendesak, apalagi saldo deposit pajak tidak memberikan imbalan bunga.

Oleh karena itu, mekanisme deposit seyogianya tetap diposisikan sebagai pilihan wajib pajak, bukan sebagai substitusi atas kewajiban negara untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi administrasi perpajakan dan kebutuhan likuiditas dunia usaha. Modernisasi administrasi memang patut diapresiasi, tetapi implementasinya tetap harus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menentukan bentuk pemanfaatan dana yang paling sesuai dengan kebutuhan ekonominya.

Mengukur Kualitas Penerimaan Pajak

Selama ini, keberhasilan penerimaan negara lebih sering diukur melalui besarnya realisasi penerimaan pajak dibandingkan target yang telah ditetapkan dalam APBN. Indikator tersebut tentu tetap penting karena mencerminkan kapasitas fiskal negara dalam menghimpun penerimaan.

Namun, dalam perspektif tata kelola fiskal modern, besarnya penerimaan belum tentu menggambarkan kualitas penerimaan.

Kualitas penerimaan tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak pajak yang berhasil dihimpun, tetapi juga oleh bagaimana penerimaan tersebut terbentuk, seberapa efisien proses administrasinya, serta sejauh mana sistem perpajakan mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak.

Dalam konteks tersebut, meningkatnya saldo deposit pajak dan besarnya kewajiban restitusi yang masih belum terselesaikan merupakan informasi yang juga layak menjadi bagian dari evaluasi publik. Kedua indikator tersebut memberikan gambaran mengenai likuiditas yang masih berada dalam sistem administrasi perpajakan dan belum sepenuhnya kembali ke aktivitas ekonomi.

Atas dasar itu, beberapa pertanyaan mendasar patut memperoleh perhatian bersama.

• Berapa besar saldo deposit pajak yang masih mengendap pada setiap akhir periode pelaporan?

• Berapa lama rata-rata dana tersebut berada dalam status deposit sebelum digunakan atau dikembalikan?

• Berapa besar kewajiban restitusi yang masih outstanding?

• Berapa lama rata-rata penyelesaian restitusi dibandingkan dengan standar pelayanan yang ditetapkan?

• Berapa besar restitusi yang pada akhirnya dikompensasikan menjadi saldo deposit?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan negara dan wajib pajak. Sebaliknya, informasi tersebut justru diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas administrasi perpajakan dan kualitas penerimaan negara.

Dalam era keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi mengenai indikator-indikator tersebut akan memperkuat akuntabilitas fiskal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Lebih jauh lagi, evaluasi terhadap kualitas penerimaan akan membantu memastikan bahwa keberhasilan fiskal tidak hanya tercermin dari besarnya angka penerimaan, tetapi juga dari kemampuan sistem perpajakan menjalankan fungsi pemungutan dan pengembalian hak wajib pajak secara seimbang, tepat waktu, dan berkeadilan.

Saatnya Menggeser Fokus dari Kuantitas Menuju Kualitas Penerimaan Pajak

Besarnya penerimaan pajak merupakan indikator yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal negara. Namun, dalam sistem perpajakan modern, indikator tersebut belum sepenuhnya mampu menggambarkan kualitas kinerja administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Ke depan, sudah saatnya evaluasi terhadap penerimaan pajak tidak hanya berfokus pada berapa besar penerimaan yang berhasil dihimpun (gross tax revenue), tetapi juga memperhatikan bagaimana kualitas penerimaan tersebut terbentuk.

Perspektif inilah yang, menurut hemat penulis, perlu mulai dikembangkan dalam diskursus kebijakan fiskal di Indonesia.

Yang dimaksud dengan kualitas penerimaan bukanlah mengganti konsep akuntansi pemerintah ataupun indikator penerimaan yang selama ini digunakan dalam APBN. Sebaliknya, perspektif tersebut dimaksudkan sebagai alat analisis pelengkap (complementary analytical perspective) agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi fiskal yang sesungguhnya.

Melalui perspektif tersebut, besarnya penerimaan pajak dapat dibaca bersama dengan indikator-indikator lain yang juga memengaruhi kualitas penerimaan, seperti besarnya saldo deposit pajak yang masih mengendap, kewajiban restitusi yang masih outstanding, rata-rata waktu penyelesaian restitusi, serta efektivitas administrasi perpajakan dalam mengembalikan hak wajib pajak secara tepat waktu.

Dalam konteks inilah, penulis mengusulkan agar mulai diperkenalkan perspektif net tax receipts sebagai pendekatan analitis, bukan sebagai indikator resmi penerimaan negara. Perspektif ini dimaksudkan untuk melengkapi pembacaan terhadap gross tax revenue dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kualitas penerimaan, sehingga analisis fiskal tidak hanya berhenti pada besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun, tetapi juga memperhatikan dinamika arus kas perpajakan secara lebih menyeluruh.

Dengan demikian, evaluasi terhadap penerimaan pajak tidak hanya berbicara mengenai kuantitas penerimaan, tetapi juga mengenai kualitas penerimaan.

Besarnya penerimaan mencerminkan kapasitas fiskal negara. Sebaliknya, kualitas penerimaan mencerminkan kualitas tata kelola fiskal, yaitu kemampuan sistem perpajakan menghimpun penerimaan sekaligus mengelola hak dan kewajiban perpajakan secara efisien, transparan, dan berkeadilan.

Paradigma tersebut sejalan dengan arah reformasi administrasi perpajakan yang saat ini tidak lagi hanya menitikberatkan pada fungsi pemungutan (revenue collection), tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan, kepastian hukum, transparansi, dan penguatan kepercayaan antara negara dan wajib pajak.

Membangun Keadilan Fiskal Melalui Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Hubungan antara negara dan wajib pajak pada hakikatnya merupakan hubungan hukum yang dibangun di atas asas keseimbangan, kepastian hukum, dan kepercayaan.

Di satu sisi, wajib pajak berkewajiban melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran ataupun pelaporan, peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai konsekuensi berupa sanksi administrasi, bahkan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut pada tindakan penegakan hukum.

Di sisi lain, negara juga memikul kewajiban untuk memenuhi hak-hak wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, termasuk menyelesaikan restitusi secara tepat waktu apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menjadi fondasi utama sistem perpajakan yang sehat.

Apabila dunia usaha harus menanggung beban likuiditas, biaya pendanaan (cost of fund), maupun kehilangan peluang investasi (opportunity cost) akibat keterlambatan pengembalian dana yang menjadi haknya, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan administrasi perpajakan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi wajib pajak terhadap kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan kredibilitas administrasi perpajakan.

Padahal, salah satu modal terpenting dalam sistem perpajakan modern adalah kepercayaan (trust).

Kepercayaan akan mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance), sedangkan kepatuhan sukarela merupakan fondasi yang jauh lebih berkelanjutan dibandingkan kepatuhan yang semata-mata dibangun melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan pemenuhan hak wajib pajak bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya merupakan prasyarat bagi terciptanya sistem perpajakan yang kredibel, berkeadilan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Penutup

Modernisasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Kehadiran berbagai fitur baru, termasuk mekanisme deposit pajak, menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang semakin modern, terintegrasi, dan memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi wajib pajak.

Namun demikian, keberhasilan reformasi administrasi perpajakan tidak semestinya diukur hanya dari meningkatnya penerimaan negara atau besarnya dana yang berhasil dihimpun ke kas negara. Reformasi administrasi juga harus tercermin dari kemampuan sistem dalam mengelola keseluruhan siklus administrasi perpajakan secara efisien, transparan, dan berimbang, mulai dari pemungutan pajak hingga pengembalian hak wajib pajak.

Ketika negara menikmati likuiditas yang berasal dari saldo deposit pajak sekitar Rp116 triliun, sementara pada saat yang sama dunia usaha masih menunggu penyelesaian kewajiban restitusi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun, maka ruang evaluasi yang perlu dibuka bukan semata-mata mengenai besarnya penerimaan pajak, melainkan juga mengenai kualitas penerimaan tersebut.

Pada akhirnya, sistem perpajakan yang kuat bukanlah sistem yang hanya mampu menghimpun penerimaan sebesar-besarnya. Sistem perpajakan yang kuat adalah sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan dunia usaha, antara kewajiban membayar pajak dan hak memperoleh restitusi, serta antara efektivitas pemungutan dan kualitas pelayanan administrasi.

Besarnya penerimaan pajak menunjukkan kapasitas fiskal suatu negara. Namun, kualitas penerimaan pajak mencerminkan kualitas tata kelola fiskal itu sendiri. Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar pajak berhasil dipungut, tetapi juga oleh seberapa adil, seberapa transparan, dan seberapa cepat negara memenuhi hak wajib pajaknya. Di atas fondasi kepercayaan itulah kepatuhan sukarela akan tumbuh, dan dari kepatuhan sukarela itulah penerimaan negara yang berkelanjutan dapat diwujudkan.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pinno Siddharta

Email:

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

id_ID