Pino Siddharta: Polling Buktikan Argumentasi Hukum Mampu Mengubah Cara Pandang Praktisi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dr. Pino Siddharta, menilai hasil polling dalam Forum “Dua Sisi Pajak” menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan secara terbuka mampu mengubah cara pandang praktisi dalam memahami persoalan perpajakan.

Menurut Pino, perubahan pilihan peserta sebelum dan sesudah diskusi bukan sekadar mencerminkan bergesernya pendapat, tetapi menunjukkan bagaimana analisis yang didasarkan pada ketentuan hukum dapat memengaruhi proses berpikir dalam menyelesaikan suatu kasus perpajakan.

“Polling ini bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah. Yang ingin kami lihat adalah apakah argumentasi yang disampaikan mampu memberikan perspektif baru kepada peserta ketika memahami suatu persoalan perpajakan,” ujar Pino usai memoderatori Forum Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26? di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Pada polling pertama, sebanyak 56,3 persen peserta berpendapat penghasilan sewa tanah dan bangunan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2), sedangkan 43,7 persen memilih PPh Pasal 26.

Namun setelah mendengarkan pemaparan dua narasumber yang menyampaikan argumentasi dari sudut pandang berbeda, hasil polling berubah. Sebanyak 76,1 persen peserta kemudian memilih PPh Pasal 26, sementara 23,9 persen tetap berpendapat dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Pino mengatakan perubahan tersebut menunjukkan bahwa forum akademik memberikan ruang bagi peserta untuk menguji kembali pemahaman mereka terhadap suatu ketentuan berdasarkan argumentasi hukum yang disampaikan, bukan sekadar mengikuti praktik yang selama ini berkembang.

“Ketika peserta memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai dasar hukum dan hubungan antar ketentuan, cara mereka melihat suatu kasus juga dapat berubah. Itulah tujuan utama forum ini,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan perpajakan yang melibatkan lebih dari satu ketentuan memang kerap memunculkan perbedaan interpretasi. Karena itu, menurutnya, pembahasan secara akademik menjadi penting agar setiap argumentasi dapat diuji secara objektif berdasarkan regulasi yang berlaku.

Sebagai moderator, Pino menilai format “Dua Sisi Pajak” memberikan kesempatan yang seimbang bagi narasumber untuk menyampaikan dasar hukum masing-masing sehingga peserta dapat menilai sendiri kekuatan argumentasi yang disampaikan.

“Harapannya, peserta tidak hanya pulang membawa jawaban, tetapi juga memahami bagaimana membangun argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan ketika menghadapi persoalan perpajakan di lapangan,” pungkasnya. (bl)

id_ID