DJP Cairkan Tunggakan Pajak Rp 4,14 Miliar dari Rekening yang Disita

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II berhasil memulihkan piutang pajak sebesar Rp 4,14 miliar dengan memindahkan saldo dari rekening Wajib Pajak yang telah disita dan diblokir.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Pekan Lelang Serentak yang berlangsung pada 6–11 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penagihan aktif terhadap penunggak pajak.

Berdasarkan data hingga 21 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Barat II telah melakukan pemindahbukuan terhadap 46 rekening milik Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak.

Dana yang berhasil dipindahkan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui mekanisme ID Billing untuk melunasi tunggakan pajak.

Selain memanfaatkan mekanisme pemindahbukuan rekening, DJP juga menjual sejumlah barang sitaan melalui lelang.

Dari proses tersebut, dua unit telepon genggam dan satu keping logam mulia Antam seberat dua gram laku terjual dengan total nilai Rp 5,97 juta.

Di sisi lain, dua aset tidak bergerak berupa sebuah kios dan sebidang tanah kavling yang memiliki total nilai limit Rp 424,15 juta juga telah ditawarkan kepada masyarakat.

Namun hingga laporan ini disusun, belum terdapat peserta yang mengajukan penawaran atas kedua aset tersebut.

DJP menegaskan bahwa penyitaan rekening, pelelangan aset, hingga pemindahbukuan saldo rekening merupakan tahapan akhir dalam proses penagihan pajak.

Sebelum langkah tersebut ditempuh, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara sukarela sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bertujuan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan edukasi bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi tepat waktu,” dikutip dari situs resmi DJP, Jumat (24/7).

DJP menjelaskan, pelaksanaan lelang diawali dengan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit 14 hari sebelum hari pelaksanaan.

Nilai limit barang ditentukan berdasarkan hasil penilaian pejabat penilai, sedangkan peserta diwajibkan menyetor uang jaminan dan mengikuti proses secara daring melalui situs lelang pemerintah.

Apabila aset yang dilelang belum berhasil terjual, penilaian kembali akan dilakukan sebagai dasar penyesuaian nilai limit pada pelaksanaan lelang berikutnya.

Sementara itu, pemindahbukuan saldo hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang telah disita dan diblokir serta telah melewati masa 14 hari sejak penyitaan.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, saldo rekening dipindahkan ke kas negara sebagai pembayaran atas utang pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat II pun mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“Dengan demikian, tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, pelelangan, maupun pemindahbukuan saldo rekening dapat dihindari,” katanya. (ds)

id_ID