IKPI Gelar Diskusi Dua Sisi Pajak, Waketum Nuryadin: Forum Mencari Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi panel bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang dibuka Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman itu diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan daring.

Dalam sambutannya, Nuryadin mengatakan diskusi panel tersebut menjadi forum untuk menguji argumentasi dari dua sudut pandang yang berbeda guna mencari kepastian hukum atas persoalan perpajakan yang masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi.

“Ini merupakan hal yang pertama dalam diskusi kita, yaitu diskusi panel yang mempertemukan dua pakar. Dua sisi pajak menguji argumentasi untuk mencari kepastian,” ujar Nuryadin dalam sambutannya.

Menurutnya, tema yang diangkat relevan dengan praktik di lapangan karena membahas perlakuan pajak atas sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri, apakah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26.

Nuryadin menyebut pembahasan tersebut semakin menarik di tengah munculnya berbagai dinamika implementasi kebijakan perpajakan, termasuk setelah terbitnya Surat Edaran Nomor SE-08/PJ/2026 yang menjadi perhatian para konsultan pajak dan wajib pajak.

“Fenomena setelah adanya SE-08 membuat isu ini menjadi menarik karena berkaitan langsung dengan wajib pajak di lapangan. Karena itu kita bahas supaya ada kepastian,” katanya.

Ia menegaskan, diskusi panel merupakan bagian dari kontribusi IKPI sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap berbagai persoalan teknis perpajakan.

Nuryadin mencontohkan, sebelumnya IKPI telah menyampaikan berbagai masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait implementasi Coretax berdasarkan pengalaman para anggotanya di lapangan.

“Pada saat Coretax, kita memberikan masukan kepada DJP mengenai berbagai kelemahannya. Sehingga sekarang IKPI mulai didengarkan suaranya,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap forum-forum serupa dapat terus menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi penyempurnaan administrasi perpajakan, termasuk dalam pembahasan mengenai mekanisme restitusi agar hak-hak wajib pajak dapat terlindungi dengan baik.

Menutup sambutannya, Nuryadin mengajak seluruh peserta memanfaatkan diskusi sebagai sarana bertukar gagasan secara terbuka demi kemajuan profesi konsultan pajak.

“Mari berdiskusi dengan hati bening, demi kemajuan profesi konsultan pajak sejati,” ucapnya sebelum secara resmi membuka diskusi panel.

Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber yang menyampaikan argumentasi berbeda mengenai dasar hukum pemotongan pajak atas sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri yakni Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas IKPI Dr Prianto Budi Saptono. Acara tersebut dipandu Ketua Departemen Pengembangan Pengkajian dan Kebijakan Fiskal (PPKF) Dr. Pino Siddharta.

Melalui forum itu, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang berkembang dalam praktik. (bl)

id_ID