Pemerintah Tetapkan Empat Negara Penerima Relaksasi DHE SDA

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan empat negara memperoleh relaksasi dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan tersebut diberikan kepada Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada dengan mempertimbangkan hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keempat negara tersebut dipilih karena memiliki hubungan bilateral yang kuat dengan Indonesia.

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Selain adanya perjanjian bilateral maupun multilateral, pemerintah juga memperhitungkan besarnya nilai investasi dari negara-negara tersebut di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Melalui aturan itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan nasional melalui mekanisme repatriasi.

Dalam ketentuan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE pada rekening khusus di dalam negeri.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, retensi ditetapkan minimal 30% selama sedikitnya tiga bulan. Sementara itu, sektor nonmigas diwajibkan menahan 100% DHE selama paling singkat 12 bulan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski demikian, pemerintah memberikan perlakuan berbeda bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan khusus dengan Indonesia.

Dalam skema ini, kewajiban retensi DHE sektor pertambangan hanya sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dana tersebut dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.

Pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi devisa hasil ekspor ke mata uang rupiah.

Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dari dana yang ditempatkan, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%, sehingga eksportir memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola likuiditas valuta asingnya. (ds)

id_ID