IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 serta penyempurnaan sistem Coretax dalam audiensi bersama KPP Madya Medan, Selasa (21/7/2026). Kedua isu tersebut menjadi bagian dari sejumlah masukan yang disampaikan organisasi untuk mendukung peningkatan kualitas administrasi dan pelayanan perpajakan.
Audiensi dipimpin Kepala KPP Madya Medan Budiman Napitupulu didampingi para kepala seksi, pengawas, dan jajaran pegawai. Sementara dari IKPI Cabang Medan hadir Ketua Eben Ezer Simamora bersama Wakil Ketua Hang Bun dan Pony, Sekretaris Silvia Koesman, Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, dan Bina Sapa Anastasia Adrian, serta Pengurus Bidang Sosial, Olahraga, dan Bina Sapa Loly.
Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora mengatakan audiensi tersebut menjadi wadah bagi organisasi untuk menyampaikan berbagai masukan yang diperoleh dari pengalaman para konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak.

“Sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, kami berkepentingan menyampaikan berbagai masukan yang bersifat konstruktif. Harapannya, kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan dapat terus disempurnakan sehingga memberikan kemudahan layanan sekaligus kepastian bagi wajib pajak dan para pelaksana di lapangan,” ujar Eben.
Dalam pertemuan tersebut, IKPI Cabang Medan menyampaikan sejumlah masukan terkait implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, organisasi juga mendorong peningkatan sosialisasi kebijakan perpajakan agar implementasinya dapat dipahami secara lebih luas oleh wajib pajak maupun para praktisi.
IKPI juga menyoroti penyempurnaan sistem Coretax, khususnya pada proses unggah dokumen. Menurut Eben, penyempurnaan berkelanjutan terhadap sistem administrasi perpajakan diperlukan agar layanan kepada wajib pajak dapat berjalan lebih efektif.
“Masukan dari para pengguna di lapangan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pengembangan Coretax. Sistem yang semakin andal akan mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi seluruh pihak,” katanya.
Selain membahas kedua isu tersebut, IKPI Cabang Medan juga mengusulkan penguatan dasar hukum profesi konsultan pajak. Organisasi turut memperkenalkan sejumlah program kerja, antara lain penyelenggaraan Brevet Pajak A/B, Pojok Pajak di Sun Plaza, serta rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI yang meliputi Jalan Sehat pada 2 Agustus 2026 dan donor darah pada 23 Agustus 2026.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala KPP Madya Medan Budiman Napitupulu mengapresiasi kontribusi IKPI Cabang Medan dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak.
Ia berharap komunikasi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan IKPI dapat terus diperkuat melalui forum diskusi yang berkelanjutan. (bl)
