IKPI Soroti Kebingungan Wajib Pajak soal PMK 37/2025 Meski Aturan Sudah Berlaku

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyoroti masih banyaknya kebingungan wajib pajak terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 meski regulasi tersebut telah diberlakukan. Hal itu disampaikannya saat memandu podcast bertajuk “PMK Nomor 37 & 44 Tahun 2026” di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Suryani, meski PMK 37 telah terbit sejak tahun lalu dan mulai diterapkan tahun ini, masih banyak pertanyaan dari masyarakat yang memerlukan penjelasan lebih rinci.

“Walaupun PMK 37 ini sudah lama, tetapi masih banyak beberapa pertanyaan. Kita buat lebih klarifikasi supaya Sobat Pajak lebih paham lagi,” kata Suryani.

Karena itu, IKPI kembali menghadirkan podcast dengan narasumber Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dan Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto untuk mengupas implementasi PMK 37 Tahun 2025 serta PMK 44 Tahun 2026.

Dalam diskusi tersebut, Suryani mengangkat sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian wajib pajak, mulai dari latar belakang diterbitkannya PMK 37, besaran tarif PPh Final yang dipungut marketplace, ketentuan bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta, mekanisme penyampaian surat pernyataan, hingga kesiapan sistem administrasi perpajakan.

Menanggapi hal itu, Dian menegaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Menurutnya, regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh Final melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“PMK 37 ini bukan barang baru. Ini bukan pajak baru, tetapi mengatur agar marketplace memungut pajak pedagang dalam negeri sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih mudah,” ujar Dian.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dipungut PPh Final sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan. Sementara itu, tarif PPh Final yang dipungut marketplace tetap sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Selain PMK 37 Tahun 2025, podcast tersebut juga membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan tata cara menjadi kuasa wajib pajak.

Suryani berharap diskusi tersebut dapat membantu wajib pajak memahami implementasi kedua regulasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. (bl)

id_ID