DPR Minta Pemerintah Kaji Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. DPR juga meminta pemerintah mengkaji dampak kebijakan tersebut serta memastikan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah selama ini mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pelaporan mandiri. Karena itu, ia menilai pendekatan baru dalam pengawasan pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengubah kepatuhan sukarela menjadi kepatuhan yang lahir karena tekanan.

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026).

Puan menyatakan DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar langkah pengawasan yang diambil tidak berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

“Jadi ini memang nanti di komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu, supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian menurun karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian menjadi berubah,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia mengingatkan agar pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan persepsi intimidasi terhadap wajib pajak.

“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti, ya, jadi menakut-nakuti petugas wajib pajak, ya. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan,” kata Saan.

Saan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh konsekuensi dari pelibatan institusi yang memiliki fungsi berbeda dengan otoritas perpajakan. Ia menegaskan, pelaksanaan pengawasan pajak harus tetap menjamin kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror. Nah, ini penting sekali, ya. Jadi sebelum melakukan ini, penting sekali dari pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya,” pungkasnya. (bl)

id_ID