UU PFII Tak Hanya Beri Insentif, Juga Atur Pajak Warisan

IKPI, Jakarta: Undang-Undang (UU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang resmi disahkan oleh DPR tidak hanya mengatur berbagai fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha dan investor.

Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal menjelaskan bahwa salah satu pokok pengaturan dalam UU PFII adalah mengenai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya.

Ketentuan tersebut mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

“Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII,” kata Heikal dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).

Selain mengatur berbagai fasilitas perpajakan, undang-undang tersebut juga memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban pelaporan serta administrasi perpajakan bagi pelaku usaha, tenaga ahli, maupun pihak lain yang beraktivitas di wilayah PFII.

Aturan itu turut disertai pengenaan sanksi terkait pemanfaatan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Heikal menyampaikan bahwa UU PFII mengatur sepuluh kelompok materi pokok.

Selain perpajakan, beleid tersebut mencakup ketentuan mengenai kelembagaan PFII, jenis kegiatan usaha, pembentukan lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, hingga pengaturan penggunaan valuta asing dalam kawasan PFII.

Menurut Heikal, pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketentuan tersebut mengamanatkan agar penyelenggaraan PFII diatur secara khusus melalui undang-undang paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Ia berharap kehadiran UU PFII dapat memperkuat perekonomian nasional melalui optimalisasi investasi dan penguatan sektor keuangan.

“Semoga UU tentang PFiI ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” kata Heikal. (ds)

id_ID