IKPI, Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI kembali mendorong pemerintah mengubah skema insentif zakat dalam perpajakan.
Baznas mengusulkan agar zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak, melainkan menjadi pengurang pajak secara langsung (tax credit/rebate).
Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk menghilangkan beban ganda yang selama ini dirasakan masyarakat karena harus membayar zakat dan pajak secara bersamaan.
“Dengan adanya ruang ini, para pembayar zakat dan pajak tidak lagi merasa bayar double. Ini adalah perluasan pilihan (choice) bagi masyarakat dan sekaligus pengurangan beban, terutama untuk kelas menengah,” ujar Rizaludin dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/7).
Menurut Rizaludin, penerapan mekanisme tax credit untuk zakat tidak akan mengurangi penerimaan negara.
Sebaliknya, pengalaman sejumlah negara menunjukkan kebijakan tersebut justru mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan maupun kewajiban keagamaan.
“Kalau belajar dari negara-negara lain, itu tidak ada masalah. Justru pajak naik, zakat juga naik. Ketika derma keagamaan ini diakui oleh negara menjadi pengurang langsung, maka pemeluk agama akan berbondong-bondong taat. Karena ini bukan hanya kewajiban negara, tapi kewajiban agama yang esensial,” katanya.
Ia menilai hambatan utama saat ini bukan terletak pada payung hukum, melainkan pada belum adanya aturan teknis yang memungkinkan kebijakan tersebut diterapkan.
Menurut Rizaludin, regulasi di tingkat undang-undang sudah memberikan ruang bagi integrasi zakat dengan sistem perpajakan.
Namun hingga kini belum ada aturan pelaksana dari otoritas pajak yang membuat skema tersebut dapat diimplementasikan.
“Undang-undangnya sudah mendukung, tapi peraturan Dirjen Pajaknya yang belum ada, sehingga tidak implementatif. Jadi ini ada semacam tembok imajiner, tembok yang dibikin seolah-olah akan susah,” katanya.
Oleh karena itu, Baznas mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan simulasi atau proyek percontohan penerapan kebijakan tersebut. Salah satu daerah yang diusulkan menjadi pilot project adalah Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Baznas juga memaparkan besarnya potensi dana filantropi di Indonesia.
Berdasarkan data lembaga tersebut, total perputaran dana filantropi masyarakat telah mencapai Rp 343 triliun yang berasal dari lima sumber utama.
Nilai tersebut antara lain ditopang oleh sektor kurban yang mencapai sekitar Rp 50 triliun dengan rata-rata harga hewan kurban Rp 2,8 juta, serta zakat fitrah yang nilainya hampir Rp 8 triliun dengan tingkat partisipasi umat muslim mencapai 92%.
Selain itu, rata-rata donasi masyarakat Indonesia berusia 16 tahun ke atas mencapai Rp 1,9 juta per orang setiap tahun.
Rizaludin menilai dana filantropi tersebut telah berkontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari konsumsi pangan hingga penguatan ekonomi mikro.
Menurutnya, apabila dana tersebut diintegrasikan ke dalam sistem perpajakan nasional, transparansi ekonomi dan pencatatan aktivitas ekonomi akan semakin baik.
“Masalahnya sekarang kan tinggal pengakuan saja. Kalau dana amal keagamaan Rp 343 triliun yang riil ini diakui dan dicatat oleh negara, otomatis potret pendapatan atas pajak dan ekonomi kita akan ikut naik. Logikanya seperti itu,” pungkasnya. (ds)
