IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar sebagai salah satu pilar utama dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan tidak lagi dilakukan secara seragam, melainkan diarahkan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan sehingga pelaksanaannya menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar mencakup dua kelompok, yakni Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya yang telah terdaftar. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang berkaitan dengan pelaporan, pembayaran, maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk mendukung pengawasan yang lebih terarah, DJP menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) yang berisi daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran penelitian kepatuhan material pada tahun berjalan. Penetapan prioritas tersebut dilakukan melalui pembahasan Komite Kepatuhan sebagai bagian dari proses perencanaan pengawasan berbasis risiko.
SE-8/PJ/2026 juga membedakan bentuk penelitian kepatuhan material menjadi tiga jenis. Pertama, penelitian komprehensif, yakni penelitian atas seluruh jenis pajak secara menyeluruh, termasuk analisis proses bisnis, laporan keuangan, hingga transfer pricing.
Kedua, penelitian sederhana yang dilakukan terhadap sebagian atau seluruh jenis pajak dengan cakupan tertentu. Ketiga, penelitian otomatis yang dilakukan secara terbatas terhadap satu atau beberapa jenis pajak maupun masa pajak tertentu. Pembagian ini dimaksudkan agar metode pengawasan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk kewajiban yang jatuh tempo pada tahun berjalan serta Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) terhadap kewajiban yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan. Kedua mekanisme tersebut memadukan penelitian kepatuhan formal dan penelitian kepatuhan material sebagai dasar dalam menilai kepatuhan Wajib Pajak.
Apabila dari hasil penelitian ditemukan indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, DJP dapat menindaklanjutinya melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan melalui penyampaian surat imbauan maupun surat teguran sesuai hasil penelitian yang dilakukan.
Melalui pendekatan berbasis risiko tersebut, SE-8/PJ/2026 mengarahkan agar sumber daya pengawasan difokuskan pada Wajib Pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi. Dengan demikian, proses pengawasan diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga mendorong terciptanya kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan sesuai tujuan utama penerapan sistem self assessment. (bl)
