DJP Bangun Tiga Pilar Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun tiga pilar utama dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi pelaksanaan pengawasan yang lebih terintegrasi, mulai dari pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, hingga pengawasan berbasis kewilayahan.

Pilar pertama adalah pengawasan Wajib Pajak terdaftar. Fokus pengawasan diarahkan pada pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Dalam pelaksanaannya, DJP menggunakan berbagai instrumen, antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), surat imbauan, hingga surat teguran sesuai hasil penelitian kepatuhan. 

Pilar kedua adalah pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar. Melalui kegiatan ekstensifikasi, DJP mengidentifikasi subjek yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengawasan tidak berhenti pada penerbitan NPWP, tetapi juga memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah Wajib Pajak teradministrasi dalam sistem DJP. 

Sementara itu, pilar ketiga berupa pengawasan wilayah. Pendekatan ini dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data (KPD) untuk memetakan aktivitas ekonomi, menemukan potensi perpajakan, sekaligus memperkuat basis data DJP. Pengumpulan data dapat dilakukan baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber data yang tersedia. 

Ketiga pilar tersebut saling terhubung dalam satu sistem pengawasan. Data yang diperoleh dari pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, kegiatan ekstensifikasi, maupun pengawasan wilayah akan saling melengkapi untuk memperkaya profil Wajib Pajak, mendukung analisis risiko, serta menjadi dasar penyusunan prioritas pengawasan berikutnya. 

Tidak hanya memastikan kepatuhan Wajib Pajak yang sudah terdaftar, tetapi DJP juga memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi dan memperkuat penguasaan wilayah sebagai sumber data perpajakan yang lebih akurat. (bl)

 

id_ID