PADIPI Tegaskan Keberhasilan Sistem Self Assessment Bergantung pada Kejujuran Wajib Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, menegaskan bahwa keberhasilan sistem self assessment yang diterapkan Indonesia sangat bergantung pada kejujuran wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, dikutip, Kamis (16/7/2026).

Dalam pemaparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa sistem self assessmentmemberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Berbeda dengan sistem official assessment, otoritas pajak tidak menetapkan secara langsung besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak mengetahui secara langsung berapa penghasilan yang dimiliki wajib pajak. Karena itu, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya,” ujar Harry.

Namun demikian, Ketua Umum PADIPI itu menegaskan bahwa kepercayaan tersebut tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memanfaatkan berbagai sumber data. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak memiliki data pembanding yang berasal dari instansi pemerintah, lembaga, hingga pihak ketiga untuk menguji kesesuaian laporan wajib pajak.

Ia menjelaskan, perkembangan digitalisasi turut memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Berbagai data yang dihimpun dari sistem administrasi perpajakan maupun instansi lain dapat digunakan sebagai dasar analisis kepatuhan wajib pajak.

Menurut Harry, mekanisme tersebut juga berlaku terhadap transaksi aset kripto. Meski wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menghitung dan melaporkan kewajibannya sendiri, data transaksi tetap dapat dibandingkan dengan informasi yang dimiliki otoritas pajak.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu menambahkan bahwa penerapan sistem self assessment hanya dapat berjalan efektif apabila diiringi dengan kesadaran dan integritas wajib pajak. Tanpa adanya kepatuhan sukarela, tujuan sistem yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat akan sulit tercapai.

Karena itu, Harry mengajak masyarakat, khususnya para investor aset digital, untuk membangun budaya kepatuhan sejak dini dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Menurutnya, kepatuhan tidak hanya mendukung penerimaan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. (bl)

id_ID