Mantan Pejabat DJP Imbau Investor Kripto Lapor Aset Sebelum Skema Pelaporan Global Berlaku

IKPI, Kabupaten Tangerang: Mantan Kasubdit Divisi Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dr. Wahyu Widodo, mengimbau para investor aset kripto untuk segera melaporkan kepemilikan aset digitalnya sebelum skema pelaporan aset kripto lintas negara mulai diberlakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar wajib pajak terhindar dari potensi permasalahan perpajakan di masa mendatang.

Imbauan itu disampaikan Wahyu saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan menjadi mekanisme pertukaran informasi aset kripto antarnegara. Melalui skema tersebut, informasi mengenai kepemilikan maupun transaksi aset kripto dapat dipertukarkan untuk mendukung pengawasan perpajakan.

Menurut Wahyu, mekanisme tersebut akan memperkuat transparansi transaksi aset digital, termasuk yang dilakukan melalui exchanger di luar negeri. Karena itu, ia mengajak para investor untuk secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakan sebelum sistem tersebut diterapkan.

“Sebelum adanya CARF, marilah kita laporkan secara sukarela. Kalau memang sudah memiliki aset kripto, sampaikan dengan benar dalam pelaporan perpajakan,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa apabila data kepemilikan aset kripto yang diterima melalui mekanisme pertukaran informasi internasional tidak sesuai dengan pelaporan wajib pajak, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk melakukan klarifikasi, bahkan berpotensi berlanjut pada penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perpajakan.

Ia menambahkan, Indonesia juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui integrasi data dari berbagai sumber. Menurutnya, informasi yang diperoleh melalui kerja sama internasional akan menjadi bagian dari proses pengawasan kepatuhan wajib pajak sehingga pelaporan aset secara benar menjadi semakin penting.

Selain itu, Wahyu mengimbau masyarakat yang masih ragu mengenai tata cara pelaporan aset kripto agar berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak atau konsultan pajak. Langkah tersebut dinilai dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir pemaparannya, ia menegaskan bahwa kepatuhan sukarela merupakan langkah terbaik dalam menghadapi sistem perpajakan yang semakin terdigitalisasi dan terintegrasi secara global.

Menurutnya, semakin awal wajib pajak melaporkan aset dan memenuhi kewajibannya, semakin kecil pula potensi timbulnya persoalan perpajakan di kemudian hari. (bl)

id_ID