Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda Rp 32,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa berinisial DPO dan ADA dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 16,7 miliar.

Keduanya dinyatakan terbukti menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar melalui PT SJM.

Pelanggaran tersebut dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Banyuwangi untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 16,7 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa DPO dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sebesar Rp 8,1 miliar.

Sementara itu, terdakwa ADA divonis pidana penjara selama 3 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 24,3 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 534 hari untuk DPO dan 730 hari untuk ADA.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrence effect). Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Rachmad dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/7).

DJP menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat juga diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur sebagai bentuk kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional. (ds)

id_ID