Kemenkeu Nilai RUU Satu Data Indonesia Cegah Manipulasi Laporan Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) akan mempersempit celah manipulasi laporan keuangan yang selama ini dapat terjadi akibat perbedaan data yang disampaikan kepada berbagai instansi pemerintah.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (Batii) Kemenkeu Yan Inderayana mengatakan penerapan Satu Data Indonesia akan menghadirkan satu rujukan data bersama yang digunakan seluruh kementerian dan lembaga.

Dengan demikian, data yang dilaporkan oleh pelaku usaha akan menjadi lebih konsisten.

“Saat bicara laporan keuangan yang harus dilaporkan oleh perusahaan, itu harus disubmit ke Kementerian Keuangan, ke BEI, OJK, LPS, bahkan BI. Dan datanya tersebut cenderung berbeda, walaupun di-provide oleh satu instansi yang sama,” ujar Yan dalam Rapat Pleno Baleg DPR, dikutip Minggu (12/7).

Ia mencontohkan, perusahaan dapat menyampaikan laporan keuangan dengan nilai yang lebih tinggi kepada perbankan untuk meningkatkan peluang memperoleh pembiayaan.

Di sisi lain, perusahaan yang sama dapat melaporkan nilai yang lebih rendah kepada otoritas pajak.

“Misalkan dia mensubmit ke bank, dia laporan keuangannya ditinggikan, tapi ketika submit di pajak, laporan keuangannya dikecilkan,” katanya.

Menurut Yan, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran RUU Satu Data Indonesia sebagai rujukan tunggal bagi seluruh instansi pemerintah.

Selain meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing kementerian dan lembaga, integrasi data juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemangku kepentingan, termasuk wajib pajak.

“Dengan adanya Satu Data Indonesia akan menjadi satu rujukan tunggal yang tidak hanya meningkatkan dari tusi masing-masing kementerian/lembaga, tapi juga meningkatkan kepatuhan dari stakeholder kita ini,” imbuh Yan.

Yan menambahkan, Kementerian Keuangan memandang pengesahan RUU UU Satu Data Indonesia sebagai langkah penting dalam membangun ekosistem transformasi digital nasional.

Melalui ekosistem tersebut, seluruh kementerian dan lembaga dapat memanfaatkan data yang sama sehingga tidak ada lagi instansi yang tertinggal dalam transformasi digital.

Sembari menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, Kemenkeu mengaku telah menyiapkan berbagai standar untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

Persiapan tersebut meliputi penyusunan standar data, standar pertukaran data, hingga standar kualitas data melalui sejumlah regulasi internal.

Lebih lanjut, Yan mengatakan Satu Data Indonesia tidak hanya bertujuan mewujudkan interoperabilitas antarsistem pemerintahan, tetapi juga menghasilkan data yang berkualitas.

Data tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai fondasi penerapan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) guna menghasilkan analisis yang lebih akurat dalam mendukung pengambilan kebijakan pemerintah. (ds)

id_ID