Ketum IKPI Sebut Kepatuhan Pajak UMKM Terkendala Formalisasi Usaha

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai rendahnya kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dipengaruhi oleh lemahnya formalisasi usaha, bukan semata-mata karena besaran tarif pajak yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Seputar UMKM dan Kontribusinya” yang membahas implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara itu berlangsung di Hotel Gran Puri Manado, Jumat (10/7/2026).

PPL dibuka dengan sambutan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Devyanus Christopel N. Polii. Kegiatan tersebut diketuai Dr. Meidy Kantohe dan dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta mengikuti kegiatan baik secara luring maupun daring.

Sementara itu, para narasumber dan sebagian peserta lainnya mengikuti kegiatan secara daring. Selain menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, PPL juga menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Indrianto Kusbandono serta Owner KJA Ferry Tulung sebagai narasumber yang membahas implementasi kebijakan perpajakan UMKM dari berbagai perspektif.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan kepada UMKM melalui skema PPh Final dan penyederhanaan administrasi perpajakan. Namun, menurutnya, tingkat kepatuhan pajak belum optimal karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memasuki sektor formal.

“Persoalan utama bukan pada tarif pajaknya, tetapi pada masih rendahnya tingkat formalisasi usaha,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maupun pembukuan yang memadai. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kepatuhan perpajakan, tetapi juga membatasi akses pelaku usaha terhadap pembiayaan perbankan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta peluang memperluas pasar.

Menurut Vaudy, peningkatan kepatuhan pajak tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administrasi semata. Diperlukan upaya mendorong UMKM masuk ke sektor formal melalui kemudahan perizinan, peningkatan literasi perpajakan, penguatan pembukuan, dan pendampingan usaha agar pelaku UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan.

Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman dari dua pelaku UMKM, yakni Ketua UMKM Kota Manado Santje Pontoh dan Owner Momilan Cake & Bakery Juliani Mogot. Keduanya menceritakan pengalaman mengembangkan usaha sekaligus pentingnya legalitas, pencatatan keuangan, dan kepatuhan perpajakan dalam mendukung pertumbuhan bisnis.

Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 sekaligus tantangan yang masih dihadapi UMKM dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.  (bl)

id_ID