Pemerintah Tetapkan Lima Kondisi yang Mengakhiri Status Kuasa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan batas yang jelas mengenai berakhirnya status kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, seorang kuasa tidak dapat lagi mewakili wajib pajak apabila terjadi salah satu dari lima kondisi yang secara tegas diatur dalam regulasi tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 10 PMK 44 Tahun 2026. Lima kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir meliputi berakhirnya masa berlaku Surat Kuasa Khusus, pencabutan kuasa oleh wajib pajak, pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak, pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain, serta apabila kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Dengan berakhirnya salah satu kondisi tersebut, kuasa tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Artinya, seluruh tindakan perpajakan yang sebelumnya dikuasakan tidak dapat lagi dilakukan oleh pihak yang bersangkutan sejak status kuasanya berakhir.

PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa apabila pemberian kuasa berakhir, akses yang sebelumnya diberikan kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak untuk menjalankan layanan perpajakan secara elektronik turut berakhir. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan akses terhadap data dan layanan perpajakan wajib pajak.

Khusus dalam hal wajib pajak mencabut pemberian kuasa, pencabutan harus dilakukan melalui Surat Pencabutan Surat Kuasa Khusus. Dokumen tersebut dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Pencabutan berlaku sejak surat diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.

Selain itu, apabila wajib pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama, surat pencabutan terhadap kuasa sebelumnya harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya dua kuasa yang memiliki kewenangan atas urusan perpajakan yang sama. (bl)

id_ID