IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan bagi pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa di bidang perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026, setiap pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 PMK 44 Tahun 2026. Regulasi itu mewajibkan Konsultan Pajak dan pihak lain terlebih dahulu terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Bagi pihak lain, proses pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku, baik melalui Portal Wajib Pajak maupun secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Apabila data SKT telah terintegrasi antara sistem administrasi DJP dengan sistem administrasi unit yang menangani sektor keuangan dan profesi keuangan di Kementerian Keuangan, pihak lain dianggap telah memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut tanpa perlu menyampaikan dokumen kembali.
Selain itu, PMK 44 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pihak lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya pihak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang dapat mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak maupun memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebelumnya, Pasal 3 PMK 44 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib memiliki kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar, sedangkan bagi Konsultan Pajak dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. (bl)
