Tunggak Pajak? Kendaraan di NTT Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan menerapkan sanksi yang menyentuh langsung aktivitas sehari-hari masyarakat. Kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU di wilayah NTT.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang ditandatangani Gubernur NTT Melkiades Laka Lena pada 24 Maret 2025.

Regulasi ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di NTT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, pemerintah daerah menerapkan dua metode identifikasi kendaraan, yakni secara manual dan elektronik. Sistem elektronik dilakukan melalui integrasi data (host to host) antara Badan Pendapatan Daerah (BPAD) dengan badan usaha penyedia BBM sehingga status pembayaran pajak kendaraan dapat diverifikasi saat pengisian BBM bersubsidi.

Tak hanya kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan berpelat nomor luar NTT juga dikenai pembatasan serupa. Pasal 6 Pergub tersebut mengatur bahwa kendaraan dari luar daerah dilarang membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang berada di wilayah Provinsi NTT.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemerintah Provinsi NTT bersama jajaran Bapenda melakukan sosialisasi dan pemeriksaan di sejumlah SPBU. Kendaraan yang belum melunasi pajak dipasangi stiker merah sebagai penanda, sedangkan kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya diberi stiker biru sehingga memudahkan petugas SPBU melakukan verifikasi saat pengisian BBM bersubsidi.

Dalam konsiderannya, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. (bl)

id_ID