IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memanfaatkan data transaksi yang berasal dari marketplace sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak para pedagang online.
Melalui data tersebut, otoritas pajak dapat memantau besaran omzet setiap pelaku usaha, termasuk mengidentifikasi mereka yang telah memenuhi syarat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, informasi yang diperoleh dari marketplace akan melengkapi basis data perpajakan yang telah dimiliki DJP.
Salah satu sumber datanya berasal dari bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan oleh platform digital.
“Selain itu, DJP dapat menggunakan data yang terkumpul dari setiap marketplace untuk memantau total omzet masing-masing pedagang,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/7).
Menurutnya, hasil pemantauan tersebut akan digunakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perpajakan.
Apabila ditemukan pedagang dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun namun belum dikukuhkan sebagai PKP, DJP akan memberikan imbauan agar segera melaporkan kondisi usahanya secara benar sekaligus mengajukan pengukuhan PKP.
Tak hanya itu, pemanfaatan data marketplace juga diarahkan untuk memperluas basis pajak.
DJP menilai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang berstatus nonaktif.
“Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak dalam hal pemungutan dilakukan terhadap pedagang yang belum terjaring di dalam sistem administrasi perpajakan atau pedagang yang selama ini sudah menyatakan nonaktif,” kata Inge.
Meski demikian, DJP menegaskan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kewajiban pajak baru bagi pedagang online.
Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace maupun secara konvensional tetap memiliki kewajiban perpajakan yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme administrasi dan pengawasan yang kini diperkuat melalui pemanfaatan data digital.
Dalam penerapannya, DJP menyatakan akan lebih mengedepankan pendekatan edukatif agar pelaku usaha memahami ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengungkapkan seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan otomatis masuk ke akun wajib pajak sekaligus tersimpan dalam basis data DJP.
“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita,” kata Hantriono.
Ia menjelaskan data tersebut memungkinkan DJP mengetahui total omzet pedagang yang bertransaksi melalui marketplace.
Informasi itu nantinya akan digunakan untuk mencocokkan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta yang diajukan pedagang agar memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22.
“Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace,” jelas Hantriono.
Lebih lanjut, ia mengatakan akumulasi data transaksi dari seluruh marketplace akan memudahkan DJP melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi omzet yang disampaikan wajib pajak.
“Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk meng-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari,” tambahnya.
Sebagai informasi, DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026, dengan masa transisi hingga 31 Juli 2026 sehingga pemungutan pajak kepada pedagang efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pemerintah menegaskan aturan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran dari sistem setor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Dalam regulasi itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Sementara bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan. (ds)
