IKPI Apresiasi Kinerja DJP Dongkrak Penerimaan Pajak, Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil menjaga pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I 2026. Capaian tersebut dinilai mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, serta terus berjalannya reformasi administrasi perpajakan.

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 tumbuh sekitar 23 persen secara tahunan (year-on-year) dan telah mencapai sekitar 45 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah menjaga penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan berbagai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah mulai memberikan hasil.

“Pertumbuhan penerimaan pajak merupakan kabar baik bagi negara. Kami mengapresiasi kerja keras DJP beserta seluruh jajarannya dalam menjaga penerimaan negara di tengah tantangan perekonomian yang masih dinamis,” ujar Vaudy, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Vaudy mengingatkan bahwa keberhasilan meningkatkan penerimaan pajak perlu diimbangi dengan penguatan kepastian hukum bagi wajib pajak. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dalam jangka panjang.

“Penerimaan negara memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun kepercayaan wajib pajak. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Ia menjelaskan, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan regulasi, tetapi juga mencakup konsistensi penerapan aturan, pelayanan administrasi yang cepat, serta kesamaan perlakuan terhadap wajib pajak dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

Menurut Vaudy, reformasi perpajakan yang sedang dijalankan pemerintah akan semakin efektif apabila diiringi dengan pelayanan yang semakin berkualitas. Penyempurnaan sistem digital, percepatan penyelesaian layanan administrasi, serta komunikasi yang terbuka kepada wajib pajak dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik.

“Ketika wajib pajak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian dalam penerapan aturan, tingkat kepatuhan akan meningkat secara alami. Hal itu pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

IKPI juga mendorong agar setiap kebijakan perpajakan baru selalu disertai sosialisasi yang memadai sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Organisasi profesi, asosiasi dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu terus dilibatkan dalam proses edukasi kepada masyarakat.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung reformasi perpajakan melalui edukasi, pendampingan, serta pemberian masukan konstruktif terhadap berbagai kebijakan. IKPI meyakini sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu menopang penerimaan negara secara berkelanjutan.

“IKPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, kepastian hukum, dan pelayanan yang semakin baik, kami optimistis sistem perpajakan Indonesia akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” kata Vaudy. (bl)

id_ID