IKPI Tegaskan Pelaku UMKM Butuh Pendampingan Pajak, Bukan Sekadar Sosialisasi

IKPI, Jakarta: Edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi. Pelaku usaha membutuhkan pendampingan secara langsung agar mampu memahami ketentuan perpajakan sesuai dengan kondisi usahanya. Hal itu terlihat dari tingginya antusiasme pelaku UMKM yang mendatangi booth konsultasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan Kementerian UMKM di SMESCO Indonesia, Senin (29/6/2026).

Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi, Agustina Indriani yang akrab disapa Reni, mengatakan sebagian besar pelaku UMKM yang datang ke booth IKPI membawa persoalan nyata yang mereka hadapi terkait perpajakan. Mereka tidak hanya meminta penjelasan mengenai aturan, tetapi juga ingin memastikan apakah informasi yang beredar di media sosial benar atau tidak.

“Yang cukup banyak kami temui adalah pelaku UMKM yang datang untuk mengklarifikasi informasi perpajakan di media sosial. Mereka mengaku takut karena membaca informasi seolah-olah semua UMKM sekarang harus membayar pajak,” ujar Reni.

Menurut Reni, setelah mendapatkan penjelasan dari tim IKPI, banyak pelaku usaha yang merasa lebih tenang. Mereka baru mengetahui bahwa pemerintah masih memberikan berbagai fasilitas perpajakan bagi UMKM, termasuk ketentuan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak masih tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Setelah kami jelaskan, mereka lega. Ternyata masih ada fasilitas perpajakan bagi UMKM. Selama omzetnya masih di bawah Rp500 juta, mereka tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi seperti ini ternyata belum banyak dipahami masyarakat,” katanya.

Reni menilai maraknya informasi perpajakan di media sosial tidak selalu disertai penjelasan yang utuh. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang salah memahami ketentuan perpajakan sehingga muncul kekhawatiran yang tidak perlu.

Karena itu, menurut dia, pelaku UMKM membutuhkan pendampingan secara langsung, bukan hanya sosialisasi yang bersifat umum. Dengan konsultasi tatap muka, setiap pelaku usaha dapat memperoleh penjelasan sesuai kondisi usahanya sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan.

“UMKM perlu mendapatkan pendampingan mengenai perpajakan. Tidak selalu mereka harus membayar pajak. Yang terpenting adalah mereka memahami hak, kewajiban, dan fasilitas perpajakan yang memang diberikan pemerintah sesuai ketentuan,” ujar Reni.

Kondisi tersebut juga mendapat perhatian Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, yang mengunjungi booth konsultasi IKPI. Dalam kesempatan itu, Temmy berdialog dengan tim IKPI mengenai berbagai persoalan perpajakan yang paling banyak ditanyakan pelaku UMKM selama kegiatan berlangsung.

Tim IKPI yang memberikan layanan konsultasi terdiri atas Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Organisasi (PBO) Argi Hughie, Kepala Biro Keuangan IKPI Tintje Beby, serta Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi Agustina Indriani (Reni). Ketiganya memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM yang berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan, fasilitas perpajakan, pelaporan pajak, hingga ketentuan terbaru yang berlaku bagi UMKM.

Dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro tersebut, IKPI membuka layanan konsultasi perpajakan gratis yang dimanfaatkan ratusan pelaku UMKM. Berbagai pertanyaan yang diajukan tidak hanya terkait kewajiban membayar pajak, tetapi juga mengenai kepemilikan NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), penggunaan sistem Coretax, hingga pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi UMKM.

Reni berharap kegiatan konsultasi seperti ini dapat terus diperluas karena menjadi sarana efektif untuk meningkatkan literasi perpajakan pelaku usaha. Menurutnya, kepatuhan pajak akan tumbuh apabila pelaku UMKM memahami aturan secara utuh dan memperoleh pendampingan yang tepat, bukan karena rasa takut terhadap informasi yang beredar. (bl)

id_ID