IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 untuk peserta mengulang Tingkat A, B, dan C akan segera dibuka. Menjelang dimulainya proses pendaftaran, calon peserta diimbau mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses registrasi dapat berjalan lancar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal resmi penyelenggara, dikutip Jumat (26/6/2026) sejumlah dokumen wajib telah ditetapkan sebagai syarat administrasi. Dokumen tersebut meliputi pas foto berwarna berlatar putih, hasil pindai KTP asli berwarna, hasil pindai ijazah asli berwarna, surat pernyataan terbaru yang telah dibubuhi meterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya bagi peserta yang akan mengikuti ujian Tingkat B dan Tingkat C.
Selain kelengkapan dokumen, peserta juga diminta memperhatikan ketentuan pas foto. Foto harus merupakan hasil pemotretan terbaru, menggunakan latar belakang putih polos, berukuran 4 x 6 sentimeter, mengenakan pakaian formal, menghadap lurus ke depan, serta disimpan dalam format JPG. Penyelenggara menegaskan foto yang diunggah harus berupa hasil pemotretan asli, bukan hasil pemindaian (scan).
Persiapan sejak dini diharapkan dapat meminimalkan kendala administrasi ketika masa pendaftaran resmi dibuka. Dengan dokumen yang telah lengkap dan sesuai ketentuan, peserta dapat lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi materi ujian.
Informasi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran dan tahapan pelaksanaan USKP Periode II Tahun 2026 akan diumumkan melalui media sosial Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan (Pusbin JFPM) serta kanal resmi USKP.
Calon peserta diimbau memantau pengumuman tersebut secara berkala agar tidak melewatkan jadwal pendaftaran. (bl)
