Purbaya Dorong Orang Kaya Tempatkan Dana di Patriot-Merah Putih Bond

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong masyarakat yang memiliki dana besar untuk memanfaatkan instrumen investasi baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Purbaya, kehadiran instrumen tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.

“Jadi kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan pemerintah memang memberikan perlindungan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun, perlindungan tersebut hanya terbatas pada dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut dan tidak mencakup seluruh aktivitas maupun aset yang dimiliki investor.

Purbaya menegaskan bahwa perusahaan, usaha, maupun kekayaan lain milik investor tetap dapat diperiksa oleh otoritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ (Patriot Bond) aman,” katanya.

Ia menilai skema tersebut berbeda dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah.

Dalam tax amnesty, perlindungan yang diberikan bersifat lebih luas, sedangkan pada Patriot Bond perlindungan hanya melekat pada dana investasi tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk menjawab berbagai kritik yang muncul setelah pemerintah memasukkan ketentuan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah pencucian uang karena adanya jaminan perlindungan hukum bagi investor.

Namun, Purbaya berpandangan manfaat ekonomi yang diperoleh negara dari masuknya dana ke dalam sistem keuangan nasional lebih besar dibanding risiko yang dikhawatirkan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 50A ayat (5), negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar primer tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Revisi UU P2SK juga mengatur bahwa investor instrumen tersebut dapat berasal dari peserta program pengampunan pajak maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sebagaimana tercantum dalam Pasal 50A ayat (9). (ds)

id_ID