Ketum IKANOT Undip Ingatkan Perusahaan Segera Gelar RUPS Tahunan Sebelum Tenggat Berakhir

IKPI, Depok: Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (IKANOT Undip) Otty Hari Chandra Ubayani mengingatkan perusahaan untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Pesan tersebut disampaikan Otty saat menjadi narasumber dalam Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara daring, Selasa (23/6/2026) dan diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut membahas kewajiban pelaporan tahunan perseroan yang belakangan ramai menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha.

Menurut Otty, RUPS Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk tahun buku 2025, perusahaan perlu segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan dapat dilakukan tepat waktu.

“Jangan sampai menunggu mendekati batas waktu. Perusahaan perlu segera menyiapkan laporan dan menyelenggarakan RUPS agar seluruh kewajiban administrasi dapat dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

Otty menjelaskan bahwa dalam RUPS Tahunan terdapat sejumlah agenda penting yang harus dibahas, antara lain pengesahan laporan tahunan, persetujuan laporan keuangan, penggunaan laba bersih, serta evaluasi kinerja direksi dan dewan komisaris. Melalui forum tersebut, pemegang saham juga memiliki hak untuk meminta penjelasan terkait kondisi perusahaan dan memberikan persetujuan atas berbagai keputusan strategis.

Ia menambahkan bahwa hasil RUPS nantinya menjadi dasar bagi penyampaian laporan tahunan kepada Kementerian Hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena itu, seluruh tahapan administrasi, termasuk penyusunan dokumen dan pembuatan akta notaris, perlu dipersiapkan secara cermat.

Dalam pemaparannya, Otty juga mengingatkan pentingnya memperhatikan prosedur pelaksanaan RUPS. Mulai dari penyampaian undangan kepada pemegang saham, pemenuhan kuorum rapat, hingga pembuatan berita acara rapat harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, perusahaan juga perlu memahami perbedaan kewajiban antara perseroan yang wajib diaudit dan yang tidak wajib diaudit. Masing-masing memiliki dokumen pendukung yang harus diunggah dalam proses penyampaian laporan tahunan kepada pemerintah.

Untuk perseroan yang wajib diaudit, dokumen yang disampaikan antara lain laporan keuangan yang telah diaudit, laporan kegiatan perusahaan, laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan dewan komisaris, serta data direksi dan komisaris. Sementara bagi perseroan yang tidak wajib diaudit, tetap diwajibkan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Otty menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih memberikan masa transisi dalam penerapan ketentuan tersebut. Namun demikian, perusahaan tidak disarankan menunda pemenuhan kewajiban karena dalam proses verifikasi berbagai layanan administrasi badan hukum, kepatuhan terhadap penyampaian laporan tahunan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.

Menurutnya, terbitnya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 harus dipandang sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola perusahaan. Karena itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan waktu yang tersedia untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

“Kami berharap perusahaan dapat segera mempersiapkan seluruh dokumen dan menyelenggarakan RUPS Tahunan. Semakin cepat dipenuhi, semakin baik bagi kepastian administrasi dan keberlangsungan usaha perusahaan,” kata Otty. (bl)

 

id_ID