IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperluas pengawasan terhadap potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai layanan publik, seperti penerbitan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan paspor.
Dorongan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta pagu indikatif tahun anggaran 2027 bersama BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di gedung DPR Senayan, Jakarta, dikutip, Minggu (21/6/2026).
Menurut Kamrussamad, keberhasilan BPKP mengawal penerimaan negara dari sektor sumber daya alam perlu diperluas ke sektor pelayanan publik yang juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Kerja BPKP di bidang PNBP khususnya sumber daya alam sudah kelihatan hasilnya, bukan lagi laporan tetapi nyata disaksikan oleh rakyat Indonesia. Saya ingin menitip beberapa potensi PNBP lain yang juga berkaitan dengan pelayanan publik, seperti paspor, SIM, dan STNK,” ujar Kamrussamad.
Ia menilai optimalisasi tata kelola penerimaan dari layanan tersebut dapat mendukung target penerimaan negara dalam APBN 2027. Menurutnya, potensi penerimaan di luar sektor sumber daya alam masih cukup besar dan perlu dikelola secara lebih baik.
Merespons masukan tersebut, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya selama ini menghitung kontribusi pengawasan terhadap peningkatan penerimaan negara dari sejumlah aspek, termasuk perubahan regulasi yang mampu menghasilkan tambahan penerimaan secara berkelanjutan.
“Masukan mengenai SIM, imigrasi, paspor, dan STNK akan kami perhatikan. Selama ini kami menghitung tambahan penerimaan pada saat itu saja, padahal ketika ada perubahan aturan, dampaknya bisa menghasilkan penerimaan baru secara terus-menerus,” kata Ateh.
Ia menjelaskan, hingga triwulan I 2026, hasil pengawasan BPKP telah memberikan kontribusi keuangan negara sebesar Rp3,238 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas potensi peningkatan penerimaan negara dan daerah sebesar Rp461 miliar, efisiensi pengelolaan keuangan negara dan daerah Rp524 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,252 triliun. (bl)
