IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan implementasi Coretax bukanlah akhir dari proses reformasi administrasi perpajakan.
Sistem inti administrasi perpajakan tersebut justru menjadi fondasi bagi berbagai inovasi dan transformasi yang akan terus dikembangkan ke depan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak (PPHP) Iwan Djuniardi mengatakan bahwa transformasi digital di lingkungan otoritas pajak merupakan proses yang tidak pernah berhenti karena harus mengikuti perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha yang berlangsung sangat cepat.
“Ke depan Coretax akan menjadi fondasi berbagai inovasi. Coretax adalah necessary condition,” ujar Iwan dalam acara dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), dikutip Jumat (19/6).
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pola konsumsi hingga cara bertransaksi.
Perubahan tersebut juga memaksa pemerintah untuk beradaptasi agar tetap mampu memberikan layanan yang relevan dan efektif.
“Karena masyarakat bertransaksi berubah, karena cara dunia usaha juga berkembang, berubah. Dan tentu saja, pemerintah juga harus berubah,” katanya.
Iwan menilai administrasi perpajakan konvensional tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan ekonomi digital. Oleh larena itu, DJP dituntut membangun sistem administrasi yang lebih modern, terintegrasi, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Namun, ia menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar memindahkan dokumen kertas ke format elektronik atau mengalihkan layanan ke platform digital.
Reformasi yang dijalankan mencakup perubahan proses bisnis, integrasi data, penguatan infrastruktur teknologi informasi, hingga pengelolaan perubahan (change management).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan tujuan utama transformasi digital perpajakan bukan hanya menghadirkan teknologi baru, melainkan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem perpajakan.
Menurutnya, kepatuhan pajak akan lebih mudah terwujud apabila masyarakat memiliki keyakinan bahwa pajak yang dibayarkan dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan publik.
Ia menambahkan, keberhasilan membangun kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada kualitas administrasi dan pemungutan pajak, tetapi juga pada kualitas belanja negara yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Public trust tidak hanya bisa dibangun dari hanya pajak yang bagus, pemungutan pajak yang bagus, tapi juga dibangun dari spending better,” imbuh Iwan. (ds)
