IKPI, Bogor: Praktisi pajak Hijrah Hafiduddin menilai masih banyak pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang belum memanfaatkan berbagai ketentuan perpajakan secara optimal. Akibatnya, beban pajak yang ditanggung perusahaan sering kali lebih besar dibandingkan yang seharusnya.
Hal tersebut disampaikan Hijrah dalam kegiatan Talk & Tax 2026 yang digelar IKPI Cabang Bogor pada Sabtu (13/6/2026). Forum tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor dan membahas berbagai perkembangan regulasi perpajakan, termasuk aspek pajak industri sawit.
Dalam pemaparannya, Hijrah yang iuga merupakan pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjelaskan bahwa sektor sawit memiliki sejumlah pengaturan perpajakan khusus, mulai dari penyusutan tanaman menghasilkan, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, hingga perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil perkebunan tertentu.
Ia menjelaskan bahwa tanaman sawit yang telah memasuki masa produksi dapat disusutkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi bidang usaha tertentu. Pengaturan tersebut menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap penghitungan penghasilan kena pajak perusahaan.
Selain itu, Hijrah juga menyoroti perlakuan PPN atas hasil perkebunan sawit tertentu yang menggunakan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual. Menurutnya, masih terdapat wajib pajak yang belum memahami konsekuensi administratif dari mekanisme tersebut.
Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan pada produk sawit tertentu merupakan biaya yang pada prinsipnya dapat dibebankan secara fiskal sehingga perlu dicatat secara benar dalam pembukuan perusahaan.
Hijrah mengatakan, pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh aspek perpajakan sektor sawit menjadi semakin penting karena industri ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia sekaligus menjadi objek pengawasan perpajakan yang cukup intensif.
Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis untuk memastikan pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memperoleh hak-hak perpajakan yang tersedia sesuai ketentuan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membayar pajak, tetapi menciptakan kepatuhan yang benar, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” kata Hijrah. (bl)
