DJP Sumbar dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp70,2 miliar. Tindakan penagihan serentak tersebut dilaksanakan pada 3–4 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara.

Aksi pemblokiran melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Pelaksanaan kegiatan juga didukung oleh 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan perbankan yang bekerja sama dengan otoritas pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tahapan penagihan pajak dengan upaya paksa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan — pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Tarmizi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, pemblokiran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tersebut dijalankan, kantor pajak terlebih dahulu menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Langkah pemblokiran baru dilakukan ketika wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, tindakan tersebut menjadi bagian dari proses penagihan yang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyebut tindakan itu memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan, pemblokiran rekening juga diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap mayoritas wajib pajak yang selama ini memenuhi kewajibannya secara sukarela.

DJP mengingatkan bahwa pemblokiran rekening bukan tahap akhir dari proses penagihan. Apabila tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan, otoritas pajak dapat melanjutkan proses ke tahap penyitaan aset rekening dan memindahbukukan dana yang tersedia ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan.

Meski demikian, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Status blokir dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan dan biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak dari Kepala KPP.

Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP tempat terdaftar. Ia menegaskan penyelesaian secara kooperatif akan menghindarkan wajib pajak dari tindakan hukum lanjutan yang lebih berat, mulai dari penyitaan dan pelelangan aset, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling). Dengan dukungan perbankan dan lembaga jasa keuangan, DJP berkomitmen melanjutkan penegakan hukum perpajakan secara terukur guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. (bl)

id_ID