IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlebih dahulu memeriksa status dan bentuk usahanya sebelum memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemahaman terhadap ketentuan baru tersebut penting agar pelaku usaha tidak salah dalam menerapkan skema perpajakan.
“Kalau untuk para pengusaha, pertama cek bentuk usahanya. Bentuknya apa? Apakah sebagai wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, PT atau CV. Karena dengan PP 20 Tahun 2026 ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, kemudian koperasi dengan batas waktu empat tahun,” kata Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6).
Pasalnya, PT dan CV yang didirikan setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Namun, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memperoleh hak menggunakan fasilitas tersebut.
Selain bentuk usaha, Inge mengingatkan pelaku UMKM untuk memastikan omzet tahunan mereka masih berada dalam batas yang ditentukan, yakni maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
“Sepanjang sampai dengan Rp 4,8 miliar maka dia boleh menggunakan tarif setengah persen tadi,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap dipertahankan dalam aturan terbaru.
Artinya, pajak baru dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat memanfaatkan tarif final 0,5% tanpa batas waktu selama masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, pemanfaatan tarif final UMKM dibatasi selama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Namun melalui PP 20 Tahun 2026, pembatasan waktu tersebut dihapus.
Meski demikian, DJP tetap mendorong pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri naik kelas dan menerapkan pembukuan yang lebih baik.
Menurutnya, pencatatan keuangan yang tertib akan memudahkan pelaku usaha ketika suatu saat beralih ke mekanisme perpajakan umum.
Selain itu, pembukuan yang baik juga membantu pengusaha mengetahui apakah usahanya memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.
Bagi pelaku usaha yang masih bingung mengenai ketentuan PP 20 Tahun 2026, DJP menyarankan untuk mencari informasi dari kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat.
“Kalau masih ragu, silakan datang ke kantor pajak. Teman-teman pegawai pajak akan berusaha menjelaskan apa yang perlu dilakukan oleh seseorang yang melakukan usaha,” kata Inge. (ds)
