IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) sebagai pintu masuk tunggal pelaporan keuangan nasional. Kehadiran sistem tersebut diharapkan mampu mengakhiri praktik duplikasi pelaporan keuangan yang selama ini masih terjadi di berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas.
Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Erawati, mengatakan pengembangan FRSW merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan yang menjadi salah satu amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Erawati, reformasi pelaporan keuangan diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi Indonesia. Selain masih rendahnya tingkat kepatuhan penyampaian laporan keuangan, pemerintah juga menghadapi persoalan manipulasi laporan keuangan, duplikasi penyampaian laporan kepada berbagai instansi, serta belum terintegrasinya sistem pelaporan yang ada saat ini.
“Kebutuhan atas data dan informasi keuangan yang berkualitas semakin meningkat untuk mendukung pengambilan keputusan, pengawasan, dan perumusan kebijakan. Oleh karena itu pemerintah menetapkan PP Nomor 43 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan reformasi pelaporan keuangan,” ujar Erawati saat membuka Webinar Sosialisasi Peran Intermediaris Dalam Pelaporan Keuangan Sesuai PP Nomor 43 Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi, efisien, andal, dan mampu menghasilkan data keuangan yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan. Dalam kerangka tersebut, FRSW akan menjadi infrastruktur utama yang menghubungkan kebutuhan pelaporan berbagai instansi pemerintah.
Melalui platform tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak lagi harus menyampaikan laporan keuangan yang sama kepada banyak lembaga secara terpisah. Sistem terintegrasi tersebut juga akan membantu meningkatkan konsistensi dan kualitas data yang diterima pemerintah sehingga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dalam proses pengawasan maupun penyusunan kebijakan.
Erawati menambahkan bahwa keberhasilan implementasi FRSW tidak hanya bergantung pada kesiapan pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan para pihak yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem pelaporan keuangan. Mereka meliputi akuntan berpraktik, akuntan publik, akuntan manajemen, konsultan pajak, serta penyedia jasa aplikasi perpajakan dan layanan digital.
Menurutnya, para intermediaris tersebut perlu memahami standar pelaporan keuangan, taksonomi pelaporan keuangan, serta mekanisme penyampaian laporan secara elektronik agar proses transisi menuju sistem yang terintegrasi dapat berjalan dengan baik.
“Karena itu para intermediaris tidak hanya memahami kewajiban pelaporan keuangan, tetapi juga standar pelaporan keuangan, taksonomi pelaporan keuangan, dan mekanisme penyampaian laporan keuangan secara elektronik,” kata Erawati. (bl)
