Perbanas Ungkap Lima Strategi Hadapi Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Implementasi Coretax Administration System menandai babak baru administrasi perpajakan Indonesia yang semakin digital, terintegrasi, dan berbasis data. Menghadapi perubahan tersebut, wajib pajak dituntut untuk lebih siap dalam mengelola data dan memenuhi kewajiban perpajakannya agar terhindar dari berbagai risiko kepatuhan.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK) Perbanas Institute, Prof. John Hutagaol, dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax” yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-57 Perbanas Institute, Selasa (9/6/2026).

Menurut John, transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui Coretax telah mengubah pola pengawasan perpajakan dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi berbasis data dan analisis risiko. Sistem tersebut memungkinkan DJP mengolah berbagai sumber data secara lebih cepat dan komprehensif.

“Kita memasuki era baru perpajakan Indonesia yang lebih digital, lebih terintegrasi, lebih real time, lebih transparan, lebih berbasis risiko, dan lebih berbasis data,” ujarnya.

Karena itu, John mengingatkan wajib pajak untuk melakukan sejumlah langkah strategis agar mampu beradaptasi dengan lingkungan pengawasan yang semakin modern. Langkah pertama adalah meningkatkan kualitas data perpajakan dengan memastikan seluruh data transaksi, pembukuan, dan pelaporan pajak disusun secara konsisten dan akurat.

Langkah kedua, wajib pajak perlu melakukan rekonsiliasi data secara berkala antara pembukuan, Surat Pemberitahuan (SPT), faktur pajak, bukti potong, serta data yang berasal dari pihak ketiga. Rekonsiliasi menjadi penting untuk meminimalkan perbedaan data yang dapat memunculkan risiko kepatuhan.

Selanjutnya, wajib pajak juga didorong memanfaatkan teknologi untuk membangun sistem pencatatan dan tata kelola perpajakan yang lebih baik. Menurut John, penggunaan teknologi yang tepat akan membantu meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan proses pelaporan.

Langkah keempat adalah bersikap responsif terhadap SP2DK. Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengabaikan surat klarifikasi yang diterbitkan DJP karena respons yang cepat dan tepat dapat mencegah permasalahan berkembang ke tahap pemeriksaan.

“Jangan menunggu sampai diusulkan ke pemeriksaan. Semakin cepat klarifikasi dilakukan, semakin kecil risiko permasalahan berkembang menjadi sengketa,” katanya.

Adapun langkah kelima adalah membangun budaya kepatuhan dalam organisasi maupun kegiatan usaha. Menurut John, kepatuhan yang baik tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menurunkan biaya kepatuhan dan mengurangi risiko perpajakan di masa depan.

Di sisi lain, ia mengakui transformasi digital tetap menghadirkan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kualitas data yang belum tentu selalu sempurna. Masih terdapat kemungkinan data yang tidak lengkap, belum mutakhir, terjadi duplikasi, atau bahkan menghasilkan identifikasi yang tidak tepat (false positive).

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi kebutuhan penting. Baik fiskus maupun wajib pajak dituntut memiliki kemampuan yang lebih baik dalam analisis data, pemahaman bisnis, pemanfaatan teknologi, dan literasi perpajakan digital.

John menegaskan bahwa tujuan utama modernisasi administrasi perpajakan bukanlah memperbanyak sengketa antara fiskus dan wajib pajak. Sebaliknya, reformasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, menciptakan sistem perpajakan yang adil, mengoptimalkan penerimaan negara, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Data akurat, risiko terkendali, kepatuhan meningkat, Indonesia maju,” ujarnya menutup pemaparan. (bl)

id_ID