Ekspor Satu Pintu Berlaku! DSI Bisa Tentukan Harga Jual dan Margin

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu bagi sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memastikan pemanfaatan SDA memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas SDA strategis,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (7/6).

Dalam aturan tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang akan menangani penjualan komoditas SDA strategis ke pasar luar negeri.

BUMN tersebut dapat bertindak sebagai pemilik barang maupun perantara tunggal dalam transaksi ekspor.

PP 24/2026 mengatur bahwa harga jual komoditas strategis ditetapkan oleh BUMN ekspor. Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga diperbolehkan menetapkan margin usaha sepanjang masih berada dalam batas kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pada tahap awal implementasi, komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Pemerintah membuka peluang penambahan jenis komoditas lain di kemudian hari berdasarkan hasil koordinasi antar kementerian yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Perusahaan yang telah memiliki perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, maupun kegiatan pemurnian di dalam negeri dapat tetap melakukan ekspor di luar mekanisme BUMN ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan masa transisi terhadap kontrak-kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026. Seluruh kontrak yang masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN ekspor untuk menyesuaikan dengan skema baru tersebut.

Selama periode transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, ekspor komoditas strategis tetap dilakukan melalui BUMN ekspor. Pelaku usaha diwajibkan menyerahkan dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan dokumen pendukung lainnya kepada BUMN yang ditunjuk.

Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis akan sepenuhnya dilaksanakan oleh BUMN ekspor. Dengan demikian, BUMN tersebut akan menjadi eksportir utama yang menangani seluruh proses transaksi dan kontrak penjualan komoditas strategis Indonesia ke pasar global. (ds)

id_ID