IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah berakhir.
Wajib pajak yang belum menyampaikan SPT setelah berakhirnya masa relaksasi akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pembebasan sanksi keterlambatan pelaporan hanya berlaku selama periode relaksasi yang sebelumnya diberikan pemerintah.
“Jadi ya tinggal bayar denda saja kalau wajib pajak telat (lapor SPT). Kalau telat lapor SPT badan denda Rp 1 juta, kalau orang pribadi Rp 100.000,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, dikutip Sabtu (6/6).
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April setiap tahunnya.
Namun, khusus Tahun Pajak 2025, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi diberikan waktu hingga 30 April 2026 untuk melaporkan SPT dan melunasi PPh Pasal 29, sedangkan wajib pajak badan memperoleh perpanjangan hingga 31 Mei 2026.
Dengan berakhirnya masa relaksasi tersebut, wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya kembali dikenakan sanksi administrasi.
Untuk wajib pajak badan, denda keterlambatan pelaporan SPT ditetapkan sebesar Rp 1 juta, sedangkan wajib pajak orang pribadi dikenakan denda Rp 100.000.
Bimo menjelaskan relaksasi pelaporan SPT diberikan sebagai bagian dari masa transisi implementasi Coretax yang mulai digunakan untuk pelaporan pajak Tahun Pajak 2025. Menurutnya, DJP memahami bahwa penerapan sistem baru memerlukan penyesuaian dari wajib pajak.
“Kami menyadari Coretax itu barang yang baru. Coretax kami game changer. Pasti ada adjustment terhadap behavior wajib pajak untuk bisa mematuhi pajak,” katanya.
Karena itu, DJP melakukan berbagai upaya pendampingan selama masa pelaporan, termasuk membuka layanan bantuan secara intensif agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.
Meski menargetkan sekitar 15 juta pelaporan SPT Tahunan pada musim pelaporan tahun ini, Bimo mengaku tidak terlalu mempermasalahkan apabila target tersebut tidak tercapai.
Menurutnya, yang lebih penting adalah penerimaan pajak tetap tumbuh dan tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak terus meningkat.
“Enggak ada masalah, revenue-nya kan naik. Kita kan semuanya voluntary compliance. Teman-teman saya di semua lini sudah menjemput bola luar biasa, alhamdulillah revenue juga bisa kita jaga,” tuturnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah SPT Tahunan yang telah diterima hingga akhir Mei 2026 mencapai 13.593.754. Angka tersebut baru setara sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 1,68 juta SPT yang belum disampaikan untuk memenuhi target kepatuhan pelaporan yang ditetapkan pemerintah. (ds)
