Purbaya Tegaskan Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (4/6/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Menurut Menkeu, revisi UU P2SK dilakukan agar regulasi sektor keuangan lebih responsif terhadap tantangan industri jasa keuangan, perkembangan teknologi finansial, serta meningkatnya kompleksitas pengawasan sektor keuangan.

Aturan yang lebih adaptif dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan global.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6).

Purbaya menjelaskan, perekonomian dan politik global saat ini masih diwarnai berbagai ketidakpastian, termasuk konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu kenaikan harga energi.

Meski demikian, Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang positif, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 berada di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN serta didukung tingkat inflasi yang tetap terkendali.

Pemerintah, lanjut Purbaya, berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat agar mampu mendukung pembiayaan bagi sektor-sektor produktif.

Selain itu, aspek kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan inklusi keuangan juga harus terus diperkuat.

Dalam proses penyusunan revisi UU P2SK, pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pembahasan intensif.

Proses tersebut juga melibatkan partisipasi publik dari kalangan asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan sektor keuangan nasional.

Purbaya mengungkapkan revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Menurutnya, berbagai pengaturan tersebut sejalan dengan arahan Presiden melalui Asta Cita untuk mewujudkan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik.

Menutup pidatonya, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Komisi XI, seluruh fraksi DPR, panitia kerja RUU, asosiasi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan revisi UU P2SK.

Purbaya berharap implementasi undang-undang tersebut dapat semakin memperkuat sektor keuangan nasional dan mendukung agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan. (ds)

id_ID