IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) (Persero) akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, khususnya dari pos pajak.
Pemerintah menilai model pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam melalui satu pintu akan memperkuat pengawasan sekaligus menekan berbagai praktik penyimpangan yang selama ini mengurangi potensi pemasukan negara.
Purbaya menegaskan pembentukan DSI tidak disertai perubahan kebijakan perpajakan maupun pemberian insentif khusus bagi pelaku usaha. Seluruh ketentuan pajak tetap berlaku sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.
Menurut dia, manfaat utama dari keberadaan DSI justru terletak pada peningkatan transparansi dan pengawasan rantai ekspor komoditas strategis.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap praktik manipulasi nilai ekspor, termasuk under invoicing, dapat diminimalkan.
“Saya malah berharap nanti Pak Doni (COO Danantara) kasih saya income lebih besar lagi, karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
Pemerintah selama ini menemukan indikasi pelaporan nilai ekspor yang tidak mencerminkan nilai transaksi sebenarnya pada sejumlah komoditas sumber daya alam.
Praktik tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, baik dari sisi pajak, bea keluar, maupun devisa hasil ekspor.
Karena itu, DSI dibentuk untuk menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif dalam perdagangan komoditas strategis. Melalui mekanisme ekspor yang terpusat, pemerintah berharap dapat menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban kepada negara.
Purbaya menilai keberhasilan DSI nantinya dapat diukur dari peningkatan penerimaan negara yang dihasilkan. Jika setelah lembaga tersebut beroperasi tidak terjadi perbaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugasnya.
Menurut dia, berbagai data dan temuan yang dimiliki pemerintah saat ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam tata kelola ekspor sumber daya alam. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan melalui DSI diyakini mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menambah penerimaan negara.
“Nanti kalau enggak naik penerimaan, saya periksa DSI-nya ada apa. Harusnya akan naik dari pengaman atau data-data yang kita miliki sekarang,” katanya.
Pemerintah berharap pembentukan DSI tidak hanya memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan negara dalam jangka panjang. (ds)
