IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai mitra perdana dalam proyek integrasi data perpajakan berbasis teknologi yang diklaim akan mengubah cara pemerintah mengawasi kepatuhan pajak perusahaan besar di Indonesia.
Sistem baru ini menghubungkan data transaksi keuangan wajib pajak langsung ke server DJP secara daring dan tanpa jeda melalui koneksi Aplication Programming Interface (API) host-to-host.
Artinya, setiap transaksi yang dicatat perusahaan berpotensi terbaca oleh otoritas pajak hampir secara bersamaan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pendekatan ini sebagai bagian dari kerangka Tax Control Framework (TCF) yang diusung pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak korporasi.
“Kami sudah melakukan piloting integrasi data, jadi tindak lanjut dari penerapan self-assessment Tax Control Framework ini sudah kami implementasi dalam uji coba integrasi data. Sample wajib pajak pertama yang pada saat ini dilakukan dengan PT Pertamina,” ujar Bimo dalam webinar yang digelar FIA UI, Jumat (29/5).
Secara teknis, data transaksi Pertamina akan dikonversi melalui proses general ledger tax mapping (GL-TM) lalu dicocokkan dengan apa yang disebut DJP sebagai “Kamus Kepatuhan”, yakni sebuah acuan digital untuk menilai apakah pencatatan perusahaan sesuai kewajiban perpajakannya.
Yang menjadi sorotan, pendekatan ini menandai pergeseran signifikan dari model pengawasan konvensional.
Alih-alih menunggu laporan tahunan lalu memeriksa belakangan, DJP kini mencoba masuk lebih awal ke dalam rantai data keuangan perusahaan, sebuah langkah yang disebut Bimo sebagai upaya mencegah sengketa sebelum terjadi.
“Integrasi data ini membutuhkan keterhubungan sistem dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pelaku usaha. Dalam konteks ini, khususnya Coretaz dan sistem dari wajib pajak itu host-to-host terhubung dalam sebuah API yang online realtime,” katanya.
Ke depan, DJP menyatakan siap memperluas skema serupa ke BUMN-BUMN lain, termasuk yang akan bergabung dalam struktur superholding. Koordinasi dengan BP Badan BUMN disebut telah berjalan.
“Kami sudah mengkomitmenkan untuk bisa memperluas tidak hanya kepada PT Pertamina (Persero), tapi juga kepada BUMN-BUMN lain yang nantinya akan menjadi superholding,” imbuh Bimo.
Program sandboxing TCF juga akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan indikator penilaian dan dokumen pendukung sebelum sistem ini diberlakukan lebih luas.
DJP berharap langkah tersebut dapat menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan yang lebih transparan antara fiskus dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan menekan sengketa perpajakan. (ds)
