IKPI, Jakarta: Dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerjanya melaksanakan kegiatan blokir rekening serentak terhadap para penunggak pajak pada 18 hingga 22 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”, yakni sebuah inisiatif nasional yang menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak belum diselesaikan.
Sebanyak 84 Wajib Pajak menjadi sasaran dalam kegiatan ini. Rekening bank milik para penunggak tersebut diblokir melalui koordinasi dengan 15 bank, baik bank milik negara (BUMN) maupun bank swasta nasional.
Total nilai tunggakan pajak yang menjadi objek tindakan pemblokiran mencapai Rp 330,6 miliar.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu instrumen penagihan aktif yang diatur dalam ketentuan perpajakan Indonesia.
Tindakan ini dilakukan setelah melewati prosedur penagihan bertahap, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Paksa yang tidak kunjung ditindaklanjuti oleh wajib pajak.
DJP Banten menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para penunggak pajak, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” dikutip dari instagram @pajakdjpbanten, Kamis (28/5).
Pemerintah melalui DJP menegaskan komitmennya bahwa tidak ada toleransi bagi penunggak pajak yang mengabaikan kewajiban mereka, demi menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh.
Pemblokiran rekening diatur dalam UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan ini merupakan bagian dari siklus penagihan aktif DJP yang mencakup penyitaan aset hingga pelelangan apabila tunggakan tidak segera diselesaikan. (ds)
