IKPI, Jakarta: Waktu menuju berakhirnya masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan semakin dekat. Memasuki 27 Mei 2026, wajib pajak hanya memiliki sisa waktu empat hari sebelum masa relaksasi berakhir pada 31 Mei 2026. Kebijakan relaksasi tersebut diberikan pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap implementasi sistem Coretax DJP.
Melihat waktu yang semakin pendek, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono mengingatkan wajib pajak badan agar segera menyelesaikan kewajiban pelaporannya dan tidak menunggu mendekati batas akhir.
“Relaksasi ini sebaiknya dipandang sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk menyiapkan pelaporan yang lebih baik, bukan sebagai alasan untuk menunda sampai hari terakhir,” kata Jemmi.
Menurutnya, pola menunggu tenggat akhir sering kali justru menimbulkan risiko baru. Selain berpotensi membuat proses penyusunan dokumen menjadi terburu-buru, peningkatan akses secara bersamaan pada akhir periode juga dapat membuat proses administrasi menjadi kurang optimal.
“Kalau semuanya bergerak di waktu yang sama, biasanya aktivitas layanan juga meningkat tajam. Karena itu lebih baik kewajiban diselesaikan lebih awal dibanding menunggu waktu yang semakin sempit,” ujarnya.
Tahun ini menjadi periode penting karena pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan di tengah adaptasi penggunaan sistem Coretax DJP. Pemerintah memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas normal pelaporan yang semula berakhir pada 30 April menjadi hingga 31 Mei 2026 tanpa pengenaan sanksi administratif tertentu.
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29, hingga pelunasan kekurangan pembayaran dalam kondisi tertentu.
Jemmi menilai langkah pemerintah memberikan relaksasi patut diapresiasi karena memberikan ruang tambahan bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan proses administrasi yang baru. Namun menurutnya, tambahan waktu itu seharusnya dimanfaatkan secara maksimal.
“Sering kali tantangannya bukan karena waktu terlalu sedikit, tetapi karena merasa masih ada waktu. Tahu-tahu tenggat sudah di depan mata,” ujarnya.
Ia juga mengimbau wajib pajak memastikan dokumen pendukung, rekonsiliasi data, dan kewajiban pembayaran yang terkait dengan SPT Tahunan sudah diperiksa kembali sebelum dilakukan penyampaian akhir.
“Kepatuhan yang baik bukan sekadar mengejar tenggat waktu, tetapi juga memastikan pelaporan dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat,” kata Jemmi. (bl)
