IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial selama dua tahun ke depan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 Mei 2026.
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dinilai menimbulkan kerugian serius bagi produsen domestik.
Pemerintah juga menilai industri nasional masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian struktural.
“Bahwa pengenaan BMTP terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang telah diatur telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Selasa (26/5).
BMTP dikenakan terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial yang masuk dalam sejumlah pos tarif, antara lain 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.
Pemerintah menetapkan tarif BMTP sebesar Rp 324 per kilogram pada tahun pertama, yakni untuk periode 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027.
Selanjutnya tarif diturunkan menjadi Rp 308 per kilogram pada tahun kedua atau periode 22 Mei 2027 sampai 21 Mei 2028.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) maupun bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional yang sudah berlaku sebelumnya.
Kebijakan safeguard ini berlaku untuk impor dari seluruh negara. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah negara berkembang anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk India, Thailand, Malaysia, Filipina, hingga Uni Emirat Arab.
Importir dari negara yang mendapat pengecualian wajib menyerahkan surat keterangan asal barang atau certificate of origin (COO). Jika dokumen tersebut tidak memenuhi ketentuan, maka impor tetap dikenakan BMTP.
Pemerintah menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan usulan Menteri Perdagangan guna menjaga daya saing industri tekstil dan produk tekstil nasional di tengah tekanan impor. (ds)
