IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar kegiatan Diseminasi Kode Etik bagi anggota pada Selasa (19/5/2026) di Jasmine Hall Claro Hotel Makassar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi memperkuat pemahaman anggota terhadap standar profesi dan integritas dalam praktik konsultasi perpajakan.
Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kode etik merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Dalam pemaparannya, Robert menjelaskan bahwa setiap anggota IKPI wajib tunduk pada ketentuan organisasi, mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, standar profesi, hingga kode etik konsultan pajak.
Ia menekankan bahwa konsultan pajak harus memiliki sikap profesional dengan menjunjung moral, objektivitas, serta kehati-hatian dalam memberikan jasa kepada klien. Selain itu, anggota juga diwajibkan menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan sesama profesi.
Robert turut mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi klien dan menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan profesi. Ia menyebut, integritas menjadi modal utama agar profesi konsultan pajak tetap dipercaya masyarakat dan dunia usaha.
Selain membahas kewajiban anggota, kegiatan tersebut juga mengulas sejumlah larangan bagi konsultan pajak, termasuk tindakan mempromosikan diri secara berlebihan, menerima penugasan yang mengandung benturan kepentingan, maupun melakukan tindakan yang dapat merusak martabat organisasi.
Suasana kegiatan berlangsung aktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta terkait penerapan kode etik dalam praktik sehari-hari. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan pelanggaran etik dan proses pengambilan keputusan oleh Majelis Kehormatan IKPI.
Melalui kegiatan ini, IKPI berharap pemahaman anggota terhadap kode etik semakin kuat sehingga profesi konsultan pajak dapat terus dijalankan secara independen, profesional, dan berintegritas. (bl)
