Kemenkeu Pakai AI Telusuri Dugaan Transfer Pricing Ekspor Sawit

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas strategis Indonesia seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara yang dinilai merugikan penerimaan negara.

Untuk membongkar praktik tersebut, Kementerian Keuangan bahkan membentuk tim khusus berbasis kecerdasan buatan (AI) guna menelusuri perbedaan harga ekspor dari Indonesia dengan harga jual di negara tujuan.

Purbaya menjelaskan, temuan itu bermula dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyinggung praktik under-invoicing dalam rapat kabinet.

Menurut dia, sebagai Menteri Keuangan dirinya berkepentingan memastikan negara memperoleh bagian penerimaan yang sesuai dari aktivitas ekspor-impor.

“Jadi begitu ada seperti itu, saya langsung datang ke NSW yang dibawah Kemenkeu itu ya, dan beberapa kementerian ya. Itu semua ekspor-impor data di situ, tapi pada waktu itu saya tanya mereka gak bisa jawab,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers di DPR RI, Rabu (20/5).

Ia kemudian membentuk “tim 10” yang terdiri dari sejumlah ahli di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengolah data ekspor-impor menggunakan AI.

Tim tersebut diminta melakukan pengecekan acak terhadap 10 perusahaan eksportir CPO dan menelusuri pengapalan secara ship by ship.

Dari hasil investigasi, ditemukan pola pengiriman barang dari Indonesia ke perusahaan afiliasi di Singapura sebelum diteruskan ke Amerika Serikat.

Meski kapal berangkat langsung dari Indonesia ke AS, dokumen transaksi disebut dimainkan melalui Singapura sehingga harga jual tercatat lebih rendah saat keluar dari Indonesia.

“Kapalnya sama, volumenya sama, tapi pricenya beda,” kata Purbaya.

Untuk memverifikasi dugaan tersebut, Kementerian Keuangan membeli data impor Amerika Serikat dari perusahaan penyedia data internasional yang disebut berada di bawah lembaga kredibel.

Dengan bantuan AI, data pengiriman dan harga dapat dicocokkan antara ekspor dari Indonesia dan harga masuk di negara tujuan.

Menurut Purbaya, dari tiga sampel pengapalan pada masing-masing perusahaan, harga barang di Amerika Serikat rata-rata mencapai dua kali lipat dibanding harga yang tercatat saat ekspor dari Indonesia ke Singapura.

Ia menilai praktik tersebut kemungkinan sudah berlangsung secara luas karena seluruh sampel acak yang diperiksa menunjukkan pola serupa.

Selain sektor sawit, Kementerian Keuangan juga menemukan indikasi praktik serupa pada ekspor batu bara ke India.

Purbaya menegaskan praktik transfer pricing tersebut tidak hanya membuat nilai ekspor Indonesia tampak lebih rendah, tetapi juga menekan laporan laba perusahaan di dalam negeri sehingga penerimaan pajak penghasilan ikut berkurang. (ds)

id_ID