IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana membuka kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya memimpin Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut hanya bisa dijalankan apabila ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menilai program tax amnesty menyimpan risiko hukum bagi aparat pajak karena proses pelaksanaannya kerap menimbulkan tafsir dan area abu-abu dalam pemeriksaan perpajakan.
Karena itu, ia memilih untuk tidak mengambil langkah tersebut demi melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama jadi menteri,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut dia, meski program pengampunan pajak telah selesai dijalankan, aparat pajak tetap berpotensi menghadapi persoalan hukum terkait keputusan yang diambil selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Kondisi itu dinilai dapat membebani pegawai DJP dalam menjalankan tugasnya.
Purbaya mengatakan pemerintah saat ini lebih memilih memaksimalkan sistem perpajakan yang sudah berjalan ketimbang kembali menawarkan pengampunan pajak kepada wajib pajak.
Fokus utama pemerintah diarahkan pada optimalisasi penerimaan negara dengan tetap menjaga integritas institusi perpajakan.
Ia menambahkan, kepastian tidak adanya tax amnesty baru diharapkan membuat pegawai pajak dapat bekerja lebih tenang dan profesional tanpa kekhawatiran terhadap risiko hukum di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengingatkan jajaran DJP agar menjaga integritas dan tidak melakukan praktik menyimpang, termasuk menerima titipan, melakukan transaksi tertentu, maupun memberikan perlakuan khusus kepada wajib pajak. (ds)
