IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan sistem pelaporan baru yang jauh lebih kompleks bagi grup perusahaan multinasional melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah lahirnya tiga jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baru khusus rezim Pajak Minimum Global atau GloBE, yakni SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, dan SPT Tahunan PPh DMTT.
Berbeda dengan SPT pajak pada umumnya, formulir baru ini mengharuskan perusahaan multinasional mengungkap informasi lintas negara secara rinci, mulai dari laba GloBE, tarif pajak efektif di tiap yurisdiksi, pajak tambahan, hingga alokasi pajak antarnegara.
Dalam format SPT Tahunan PPh GloBE, DJP meminta perusahaan melaporkan negara atau yurisdiksi tempat grup usaha beroperasi, besaran pajak tercakup yang disesuaikan, laba GloBE bersih, tarif pajak efektif, hingga penghitungan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR).
Tidak berhenti di situ, perusahaan juga diwajibkan menghitung pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) apabila tarif pajak efektif di Indonesia berada di bawah tarif minimum global 15 persen. Formula penghitungan dalam lampiran aturan bahkan memuat komponen teknis seperti Substance-Based Income Exclusion (SBIE), excess profit, dan additional current top-up tax.
Sementara itu, dalam SPT Tahunan PPh UTPR, perusahaan harus melaporkan pengalokasian pajak tambahan lintas yurisdiksi apabila masih terdapat entitas grup yang belum dikenai pajak minimum secara penuh di negara lain.
Kompleksitas administrasi tersebut menunjukkan bahwa implementasi Pajak Minimum Global bukan sekadar penambahan tarif pajak, melainkan perubahan besar dalam transparansi data keuangan grup multinasional. DJP kini memperoleh basis informasi yang lebih luas untuk memetakan struktur laba dan pembayaran pajak perusahaan global di berbagai negara.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa rezim GloBE tidak hanya menyasar perusahaan induk di luar negeri. Entitas konstituen yang berada di Indonesia tetap dapat dikenai kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tambahan apabila tarif pajak efektif grup berada di bawah 15 persen. (bl)
