IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya dalam mendukung profesionalisme anggota. Upaya tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam seminar perpajakan IKPI Cabang Jakarta Utara (Jakut) di Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam sambutanya, Vaudy mengungkapkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan organisasi untuk membantu anggota menjalankan praktik profesinya. Salah satunya adalah pendampingan dalam proses Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), termasuk verifikasi peserta yang menjadi tahap penting sebelum ujian berlangsung.
Ia menjelaskan, banyak anggota yang sebelumnya mengalami kendala administratif dalam proses pendaftaran USKP. Melalui pendampingan tersebut, IKPI berupaya memastikan setiap anggota mendapatkan akses yang lebih mudah dan jelas dalam mengikuti sertifikasi.
“Sebelumnya, banyak anggota yang tidak lolos proses administrasi USKP dengan berbagai kendala. Namun dengan pendekatan organisasi, kami berbicara dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, dan permasalahan itu bisa diselesaikan,” kata Vaudy.
Selain itu, IKPI juga aktif menyuarakan aspirasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya bagi wajib pajak badan. Organisasi bahkan menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta relaksasi pelaporan, yang kemudian direspons dengan perpanjangan batas waktu hingga 31 Mei 2026.
“Relaksasi ini penting agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa terburu-buru, namun kami juga tetap mengimbau anggota untuk menyelesaikan pelaporan lebih awal,” kata Vaudy.
Di sisi lain, IKPI juga mengingatkan pentingnya kepatuhan anggota terhadap kewajiban administratif profesi, termasuk penyampaian laporan tahunan konsultan pajak. Hal ini menjadi krusial untuk menghindari sanksi hingga pembekuan izin praktik.
Menurut Vaudy, kedisiplinan administrasi menjadi bagian dari profesionalisme konsultan pajak. Ia menekankan bahwa anggota tidak hanya dituntut kompeten secara teknis, tetapi juga tertib dalam kewajiban formal.
Melalui berbagai langkah tersebut, IKPI berupaya hadir tidak hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai mitra yang memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi anggota di lapangan. (bl)
